Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk ZULKARNAEN PT GEBARI MEDAN SEGARA Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR CECEP PRIYATNA SH MHZULKARNAEN
Tergugat
NoNama
1PT GEBARI MEDAN SEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan berakhir hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan Pemutusan Hubungan kerja
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar :

Pesangon

1x4 bulan RP. 8.100.000 = RP 32.400.000

Uang penghargaan masa kerja

1x2 bulan x RP 8.100.000 = RP 16.200.000

Cuti yang belum diambil

12/25x rp. 8.100.000= RP 3.888.000

Jumlah keseluruhan= RP 52.488.000

Kepada PENGGUGAT secara tunai

 

  1. Menghukum TERUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar RP 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah kepada PENGGUGAT secara tunai dan langsung

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak