Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;-
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati pada tanggal 08 Desember 2023 adalah SAH dan MENGIKAT;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sisa biaya sewa dan mengganti seluruh biaya pebaikan atas kerusakan Mobil kepada Penggugat sebesar Rp. 113.619.000;- (Seratus tiga belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah);--------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
Atau:
Apabila HAKIM PEMERIKSA PERKARA YTH berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);--------------------- |