Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Ptk Jimmie Ocktaria Sihasale Obi Candra Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Jimmie Ocktaria Sihasale
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANJimmie Ocktaria Sihasale
Tergugat
NoNama
1Obi Candra Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.619.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;-
  3. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati pada tanggal 08 Desember 2023 adalah SAH dan MENGIKAT;---------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sisa biaya sewa dan mengganti seluruh biaya pebaikan atas kerusakan Mobil kepada Penggugat sebesar Rp. 113.619.000;- (Seratus tiga belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah);--------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------

Atau:

Apabila HAKIM PEMERIKSA PERKARA YTH berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak