| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan status kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang N0. 11 Tahun 2020 Tentang ketangakerjaan, dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja tersebut TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 ayat (4) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang ketengakerjaan, dengan dasar perhitungan upah terakhir Penggugat sebesar Rp.3.005.000,- (tiga juta lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
Masa Kerja 8 Tahun 5 Bulan.
- Uang Pesangon 9 x Rp.3.005.000,- = Rp.27.045.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.3.005.000,- = Rp.9.015.000,-
- Uang Penggantian Hak berupa Cuti tahunan yang belum di ambil (12/25 x Rp.3.005.000,-) = Rp.1.442.400,-
Total = Rp.37.502.400,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari ketelambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan ;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|