Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk AGUS SASTRAWAN PT. FAJAR SAUDARA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SASTRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. FAJAR SAUDARA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

13.    Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 37/PUU/IX/2011 tentang Upah Proses, Jo Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan dan alasan – alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2.    Menyatakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat melanggar Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

3.    Menyatakann Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat mengundurkan diri tidak beralasan Hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

4.    Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa : Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti, dan Upah Selama Proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat sebagai berikut :

1.    Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp. 3.403.000,-     Rp.     15.313.500,-
2.    Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 3.403.000,-     Rp.     10.209.000,-
3.    Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.4003.000,-     Rp.     1.633.440,-
4.    Upah Selama Proses 6 bulan x Rp. 3.403.000,-     Rp.     20.418.000,-
    Jumlah     Rp.     47.573.940,-

(Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah)

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (Exaequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak