| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk | AGUS SASTRAWAN | PT. FAJAR SAUDARA LESTARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 13. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 37/PUU/IX/2011 tentang Upah Proses, Jo Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan dan alasan – alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memutuskan dengan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakann Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat mengundurkan diri tidak beralasan Hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. 4. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa : Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti, dan Upah Selama Proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat sebagai berikut : 1. Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp. 3.403.000,- Rp. 15.313.500,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (Exaequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
