| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;-----------------------------------------------
- Menetapkan bahwa perkawinan Pemohon LIE LIE dan Almarhum LIU PHIN ON yang dilangsungkan di Kelenteng Kam Thian Thi Tie, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada tanggal 15 Juli 1985 adalah sebagai Perkawinan yang sah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan di dalam daftar register yang tersedia untuk itu.--------------------------------------------------------------------
- Menentukan biaya-biaya kepada Pemohon.------------------------------------------------------------
|