Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk ANAS BUDIANSYAH PT SATRIA MANUNGGAL SEJAHTERA (AFILIASI PT EAGLE HIGH PLANTATION TBK) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat SG/02/Adv-KAP/II/2026
Penggugat
NoNama
1ANAS BUDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA BORO TARIGANANAS BUDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT SATRIA MANUNGGAL SEJAHTERA (AFILIASI PT EAGLE HIGH PLANTATION TBK)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
B. Permohonan (Petitum)
 
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 jo PP 35 Tahun 2021;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon,uang penghargaan, sisa cuti, ongkos balik dan upah proses sesuai Pasal 156 UU RI No.13 Rahun 2003 jo Pasal 43 ayat (2) PP 35 Tahun 2021, dengan dasar perhitungan upah Sebesar: Rp.19.937.500,- (sembilan belas juta sembilan ratus tiga tujuh ribu lima ratus rupiah) upah terakhir yang Penggugat terima dengan rincian sebagai berikut :
 
a. Uang Pesangon = 4 x Upah satu bulan
- 4 bulan x Rp 19.937.500,- = Rp. 79.750.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja = 2 x Upah satu Bulan
- 2 bulan x Rp 19.937.500,- = Rp. 39.837.500,-
c. Sisa Cuti Yang Belum Diambil = 29 hari ( 15 hari besar pertiga tahun + 14
 
-
29 hari x 797.500,- hari cuti tahunan ) x upah sehari
= Rp. 23.127.500
 
?
 
d. Membayarkan ongkos Pulang pekerja beserta keluarga ke tempat saat diterima berkerja di Medan = - 4 orang (Penggugat, istri Penggugat, 2
anak Penggugat ) x tiket Pesawat Sintang ke Pontianak
- 4 orang (Penggugat, istri Penggugat, 2 anak Penggugat ) x tiket Pesawat Pontianak
ke Medan
- 4 x Rp. 1.429.500 (harga pesawat dari sintang ke Pontianak)
= Rp. 5.718.000
- 4 x Rp. 1.862.000 (harga pesawat dari Pontianak ke Medan)
= Rp. 7.448.000
- Total       = Rp. 13.158.000
 
e. Agar Pihak Pengusaha membayar upah Pihak Pekerja selama Proses penyelesaian Perselisihan ( Bulan Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, Januari 2026 dan Februari 2026), Upah Proses      = 5 bulan x satu bulan gaji
-     5 x Rp. 19.937.500,- = Rp.99.687.500,-
 
Total Jumlah Sebesar Rp. 255.660.500,-(dua ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah);
 
5. Memerintahakan Tergugat untuk memberikan uang Penggantian hak berupa bonus Penggugat berupa saham sebanyak 337.700 lembar pada PT. Eagle High Plantation Tbk menjadi uang tunai sebagaimana hitungan, sebagai berikut :
-    337.700 Lembar x 80 = Rp.27.016.000,-
6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat sebagaimana mestinya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
 
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). Demikian gugatan ini Kami sampaikan, atas dikabulkannya gugatan ini Kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak