Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat tidak membayar hak almarhum ROSLAN kepada ahli waris melanggar Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang Nomor 6 tahun 2003 tntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat almarhum ROSLAN yang diwakili ahli waris harus dilaksanakan maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat almarhum ROSLAN kepada ahli waris berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, Perumahan serta pengobatan dan perawatan, kompensasi penggantian hak cuti, secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat alarhum ROSLAN kepada ahli waris. Sebagai berikut :
-
|
Uang Pesangon
|
2 x 6 x Rp. 2.646.876
|
|
Rp. 31.762.536
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
1 x 2 x Rp. 2.646.876
|
|
Rp. 8.251.932
|
-
|
Perumahan serta pengobatan dan perawatan
|
15% x Rp. 37.056.292
|
|
Rp. 5.558.430
|
-
|
Penggantian Hak Cuti
|
12/25 x Rp. 2.646.876
|
|
Rp. 1.270.501
|
-
|
Uang Kompensasi
|
|
|
Rp. 3.028.273
|
|
-
|
|
|
Rp. 46.913.496
|
(Empat puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (ex aquo et bono). |