| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SISWO NUGROHO ALIAS SISWO BIN JEMON bersama-sama dengan terdakwa RINTO RIVALDI ALIAS PAK LEK BIN HAMDANI , Pertama pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira Pukul 09.00 WIB, Kedua pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 09.00 Wib, Ketiga pada hari Mimggu tanggal 1 Maret 2026 sekira Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari dan Maret 2026, atau pada tahun 2026, bertempat di Jalan Purnama 2 Gang Purnama Indah 1 no.58 Rt.3 Rw.3 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak Prov Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa Siswo Nugroho Bin Jemono dan terdakwa Rinto Rivaldy Bin Hamdani berada di rumah terdakwa Siswo di Jalan Purnama 2 Gang. Purnama Indah 1 No. 60 RT 3 RW 3 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan terdakwa Siswo Nugroho dari atas rumahnya melihat rumah tetangga terdakwa Siswo Nugroho yaitu rumah saksi Basiman Alias Pak Bas Bin Sanbasri dalam keadaan sepi dan melihat pintu samping tersebut terbuka.
- Kemudian pada Pukul 09.00 WIB, terdakwa Siswo mengajak terdakwa Rinto dengan berkata “COBE LIAT RUMAH ITU YOK” dan dijawab oleh terdakwa Rinto dengan berkata “YOKLA”. Kemudian dari lantai 2 (dua) rumah terdakwa Siswo, lalu terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto memanjat dari balkon lantai 2 (dua) rumah terdakwa Siswo menuju pintu samping rumah saksi Basiman yang berada di lantai 2 (dua), sesampainya di rumah saksi Basiman Alias Pak Bas Bin Sanbasri tersebut, lalu terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto pun masuk kedalam rumah tersebut melewati melalui Jendela yang teralisnya dirusak dan setelah berhasil masuk ke rumah tersebut, lalu terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto langsung mengambil 1 (satu) unit Televisi merk SHARP AQOUS Warna Hitam Putih Ukuran 32 Inc dan 1 (satu) unit Laptop Acer Warna Hitam yang terletak di meja tengah rumah tersebut. setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Televisi merk SHARP AQOUS Warna Hitam Putih Ukuran 32 Inc dan 1 (satu) unit Laptop Acer Warna Hitam tersebut, terdakwa Rinto dan terdakwa Siswo keluarkan memalui pintu dan terdakwa Rinto langsung menitipkan barang-barang yang telah diambil ke tempat teman terdakwa Rinto yaitu sdr RAKA di Pal 9 Kabupaten Kubu Raya.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 09.00 Wib, terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto kembali mengambil 2 (dua) buah Kipas Angin Merk MIYAKO warna Hitam dan 1 (satu) unit Mesin Jahit Singer Warna Cokelat yang dimana setelah berhasil mengambilnya kami langsung menitipkannya kembali kerumah sdr RAKA.
- Kemudian Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira Pukul 09.00 WIB, terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto kembali mengambil, 1 (satu) buah Dandang Alumunium, 2 (dua) buah Kuali Alumunium dan 1 (satu) buah Kipas Angin Merk MIYAKO warna Hitam yang dimana setelah berhasil mengambil nya, terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto kembali mengambil langsung menjualnya kepada tukang rongsokan keliling di sekitaran Jalan Prof M Yamin Pontianak Selatan dengan harga Rp. 47.000.,- (empat puluh tujuh ribu rupiah), lalu terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto menggunakan uang dari penjualan tersebut untuk membeli rokok dan membeli makanan.
- Bahwa Terdakwa Siswo dan terdakwa Rinto mengambil 1 (satu) unit Televisi merk SHARP AQOUS Warna Hitam Putih Ukuran 32 Inc dan 1 (satu) unit Laptop Acer Warna Hitam, 1 (satu) unit Televisi merk SHARP AQOUS Warna Hitam Putih Ukuran 32 Inc dan 1 (satu) unit Laptop Acer Warna Hitam, 2 (dua) buah Kipas Angin Merk MIYAKO warna Hitam dan 1 (satu) unit Mesin Jahit Singer Warna Cokelat, 1 (satu) buah Dandang Alumunium, 2 (dua) buah Kuali Alumunium dan 1 (satu) buah Kipas Angin Merk MIYAKO warna Hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Basiman Alias Pak Bas Bin Sanbasri sehingga saksi Basiman Alias Pak Bas Bin Sanbasri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000,000 (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa SISWO NUGROHO ALIAS SISWO BIN JEMON bersama-sama dengan terdakwa RINTO RIVALDI ALIAS PAK LEK BIN HAMDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|