Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
1.ALDO HARIANTO Alias ALDO Bin EDI HARIANTO
2.FADLI BIN ACHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 489/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5363/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO HARIANTO Alias ALDO Bin EDI HARIANTO[Penahanan]
2FADLI BIN ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I Aldo Harianto Bin Edi Harianto bersama-sama dengan Terdakwa II Fadli Bin Achmad dan Sdr. Rian (DPO), pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juni tahun 2024, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Jln. Pangeran Natakusuma Gang. Samarukun Rt.2 Rw.43 Kelurahan Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

-  Bahwa Bermula pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa I Aldo bersama Terdakwa II Fadli dan Sdr. Rian (DPO) sedang bermain judi slot di kos jalan HRA Rahman Gang. Gunung Lawit, dikarenakan kalah bermain judi slot maka Terdakwa I Aldo mempunyai ide dan mengajak Terdakwa II Fadli serta Sdr. Rian (DPO) untuk mengambil sepeda motor yang Terdakwa I Aldo lihat sebelumnya terparkir di sebuah rumah Jln. Pangeran Natakusuma Gang. Samarukun. lalu terdakwa I Aldo pergi bersama-sama dengan Terdakwa II Fadli dan Sdr. Rian (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik pemilik kos dengan bergoncengan tiga. kemudian setelah sampai di Jln. Pangeran Natakusuma Gang. Samarukun, Terdakwa I Aldo dan Sdr. Rian (DPO) ada melihat sepeda motor Honda Astrea dalam keadaan tidak dikunci stang terparkir di teras rumah, kemudian Terdakwa I Aldo dan Sdr.Rian (DPO) langsung turun dari motor dan berjalan menuju rumah tersebut dimana sepeda motor terpakir  sedangkan Terdakwa II Fadli menunggu diatas motor sambil berjaga jaga, lalu terdakwa I Aldo dan Sdr.Rian (DPO) langsung mengambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilknya yaitu Saksi Korban Andi Saputra barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Astrea C 100 Tahun 2003 warna hitam KB 4957 HS Nomor rangka : MH1NFGF173K098590 Nomor mesin : NFGFE-1097869  dengan cara mendorong sepeda motor tersebut kearah jalan Pangeran Natakusuma. lalu Terdakwa I Aldo naik kesepeda motor berboncengan dengan Sdr. Rian (DPO) sedangkan Terdakwa II fadli menaiki sepeda motor milik saksi korban Andi dengan diikuti oleh terdakwa I Aldo dan Sdr. Rian (DPO) mendorong dari belakang dengan cara di step menuju kos jalan HRA Rahman Gang. Gunung Lawit. sesampainya di kos, Sdr. Rian (DPO) langsung membuka plat nomor motor tersebut dan Terdakwa II fadli menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak motor tersebut sampai motor tersebut menyala.  

- Bahwa Terdakwa II Fadli langsung menjual dengan cara memposting sepeda motor tersebut di Facebook dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), lalu sekira pukul 09.00 WIB ada orang lain yang menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000  (satu juta lima ratus ribu rupiah).

- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I Aldo bersama-sama Terdakwa II Fadli dan Sdr. Rian (DPO) pergi ke daerah Desa kapur untuk berjanji dengan pembeli sepeda motor tersebut. lalu hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi dengan masing-masing mendapatkan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

- Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut, Para Terdakwa gunakan untuk bermain judi Online.

-  Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban Andi Saputra mengalami kerugian materiil sekitar kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya