| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa PIRANTO selaku Kepala Desa Bentunai dari 04 Desember 2017 – 19 Desember 2023, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 818/Dinsos-PMD/2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Tanggal 04 Desember 2017 dan menjabat dari Tahun 2017 sampai dengan Desember 2023, pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, bertempat di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum, yaitu Menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Bentunai Kec. Selakau Kab. Sambas, dan kegiatan belanja fiktif, dengan cara Melakukan pencairan tanpa melewati proses verifikasi, Beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa TA 2020,2021, dan 2022 tidak dilaksanakan (fiktif), dan Bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengadaan barang/jasa dan pembayaran pada Tahun 2020, dan 2021 dibuat lebih tinggi dari biaya sebenarnya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa PIRANTO memperkaya diri sendiri dengan menerima sebesar Rp. 562.276.379,60 (lima ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma enam nol) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, dengan Nomor: 700.1.2.3/11/PKKN/IK-S2 / 2025, tanggal 22 Agustus 2025, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Bentunai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 818/Dinsos-PMD/2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, Tanggal 04 Desember 2017 dan menjabat dari Tahun 2017 sampai dengan Desember 2023;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa Piranto selaku Kepala Desa terpilih Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, yang mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- menetapkanPTPKD;
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Terdakwa mendapat pembayaran berupa gaji atau honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
- Bahwa pada waktu antara bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Bahwa Anggaran APBDesa Bentunai untuk TA 2020 sebesar Rp.1.865.871.305,57 (satu miliar delapan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima koma lima tujuh rupiah), Bahwa Anggaran APBDesa Bentunai untuk TA 2021 sebesar Rp. 1.743.517.135,67 (Satu miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah enam puluh tujuh), dan Bahwa Anggaran APBDesa Bentunai untuk TA 2022 sebesar Rp. 1.957.804.608,99 (Satu miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu enam ratus delapan rupiah sembilan puluh Sembilan);
- Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
- Pemerintahan Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas TA 2020
- Kepala Desa : Piranto
- Sekretaris Desa : Peri
- Kasi pemerintahan : Riyo
- Kasi Kesos : Yudhi Kristian,S.Kep.
- Kasi Pelayanan : Liza,A.Md.
- Kaur Keuangan : Soraya,A.Md
- Kaur TU : Heru
- Kaur Perencanaan : Gusniarti
- Adapun Struktur Pemerintahan Desa Bentunai TA 2021 yaitu:
- Kepala Desa : Piranto
- Sekretaris Desa : Peri
- Kasi pemerintahan : Gusniarti
- Kasi Kesra : Riyo
- Kasi Pelayanan : Liza,A.Md.
- Kaur Keuangan : Soraya,A.Md 2022 pertengahan dan digantikan Liza
- Kaur TU : Minarta Rolif
- Kaur Perencanaan : Yudhi Kristian,S.Kep
- Adapun Struktur Pemerintahan Desa Bentunai TA 2022 yaitu:
- Kepala Desa : Piranto
- Sekretaris Desa : Peri
- Kasi pemerintahan : Gusniarti
- Kasi Kesra : Riyo
- Kasi Pelayanan : Liza,A.Md. sampai juni 2022 digantikan Heru
- Kaur Keuangan :Soraya,A.Md 2022 pertengahan dan digantikan Liza
- Kaur TU : Minarta Rolif
- Kaur Perencanaan : Yudhi Kristian,S.Kep.
- Bahwa Terdakwa PIRANTO selaku Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Terdakwa secara sengaja melakukan pencairan dana desa tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara mencairkan dana secara lisan tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP), verifikasi Sekretaris Desa, dan input aplikasi Siskeudes.
- Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Rincian Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020 Sebagai berikut:
|
NO.
|
URAIAN
|
REALISASI APBDES
|
REALISASI RIIL
|
DUGAAN KERUGIAN NEGARA (Rp)
|
KETERANGAN
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
|
Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan,Perencanaan,
Keuangan dan Pelaporan
|
|
|
|
|
|
1
|
Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)
|
15.104.000,00
|
13.184.000,00
|
1.920.000,00
|
|
|
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
15.104.000,00
|
13.184.000,00
|
1.920.000,00
|
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan kegiatan belanja barang konsumsi sebesar Rp1.920.000,00 yang bukti dukungnya sama dengan bukti pendukung pada kegiatan di SPJ lainnya.
|
|
2
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMD/ RKP Desa)
|
14.559.000,00
|
4.878.250,00
|
9.680.750,00
|
|
|
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
110.000,00
|
110.000,00
|
0,00
|
Bahwa kegiatan ini terlaksana berdasarkan pernyataan Pelaksana Kegiatan dan telah didukung dengan bukti pendukung yang lengkap.
|
|
|
Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
|
3.000.000,00
|
1.040.000,00
|
1.960.000,00
|
Bukti pendukung tidak sesuai sebesar Rp1.960.000,00 (bukti pendukung dibuat ganda) dan nota belanja dari toko tidak tersedia.
Berdasarkan keterangan Kasi Kesejahteraan (karena ybs yang melaksanakan kegiatan ini, namun dokumen SPJ a.n. Kaur Perencanaan), diketahui bahwa kegiatan ini memang benar terlaksana namun hanya sebesar Rp1.040.000,00, sisanya sebesar Rp1.960.000,00 digunakan untuk menutupi dana yang digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
|
|
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
2.240.000,00
|
0,00
|
2.240.000,00
|
Bukti pendukung tidak sesuai seperti Berita Acara Penerimaan Barang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa dan tidak tersedia undangan,notulen serta dokumentasi kegiatan. Adapun daftar hadir yang tersedia jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pesanan konsumsi.
Berdasarkan keterangan Kasi Kesejahteraan (karena ybs yang melaksanakan kegiatan ini, namun dokumen SPJ a.n. Kaur Perencanaan), diketahui bahwa kegiatan ini memang benar terlaksana, namun apabila SPJ yang tersedia tidak didukung dengan bukti pendukung yang lengkap, ybs tidak mengetahuinya karena untuk kelengkapan SPJ dikerjakan secara bersama-sama.
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
7.875.000,00
|
3.728.250,00
|
4.146.750,00
|
Bukti pendukung yang tersedia hanya berupa daftar tanda terima honorarium namun tidak ditandatangani oleh penerima.
Bahwa transaksi ini merupakan pembayaran honorarium kepada Tim RKPDes, namun terhadap tim penyusunan RKPDesa yang berasal dari unsur Aparatur Desa honornya tidak dibayarkan melainkan digunakan untuk menutupi dana yang digunakan oleh Kepala Desa guna kepentingan pribadi dengan jumlah sebesar Rp4.146.750,00.
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten
|
1.334.000,00
|
0,00
|
1.334.000,00
|
Bukti pendukung tidak sesuai yang mana tidak dapat menjelaskan tujuan penugasan, tanggal penugasan, kesimpulan dari hasil penugasan, serta dokumen Surat Perintah Tugas dan SPPD secara keseluruhan tidak ditandatangani oleh Kepala Desa.
|
|
3
|
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
|
18.050.000,00
|
2.490.000,00
|
15.560.000,00
|
|
|
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
11.200.000,00
|
2.490.000,00
|
8.710.000,00
|
Tidak terdapat bukti pendukung yang membuktikan bahwa kegiatan telah terlaksana. Yang tersedia hanya tanda bukti pengeluaran uang yang ditandatangani oleh Kaur keuangan dan penerima yaitu catering Miss Lian. Adapun berdasarkan pernyataan dari Kasi Kesejahteraan bahwa catering Miss Lian adalah milik dari orang tuanya sehingga pesanan konsumsi selalu melalui catering orang tuanya. Adapun cap catering dibuat oleh Kasi Kesejahteraan agar mempermudah saat melengkapi dokumen pertanggungjawaban SPJ.
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium TPK
|
6.850.000,00
|
0,00
|
6.850.000,00
|
Bahwa honorarium TPK terdiri dari honorarium penyusunan dokumen keuangan sebesar Rp4.750.000,00 dan honorarium operator Siskeudes sebesar Rp2.100.000,00.
Berdasarkan pernyataan Kasi Kesejahteraan bahwa atas kesepakatan bersama seluruh perangkat Desa, dana tersebut dialokasikan untuk menutupi dana yang digunakan oleh Kepala Desa atas kepentingan pribadi.
|
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
|
|
|
Sub Bidang Kesehatan
|
|
|
|
|
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
36.000.000,00
|
16.500.000,00
|
19.500.000,00
|
|
|
|
Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas
|
36.000.000,00
|
16.500.000,00
|
19.500.000,00
|
Terdapat sebanyak 4 transaksi sebesar Rp19.500.000,00 tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Tim Pemeriksa bahwa kegiatan tersebut memang benar telah terlaksana sesuai dengan realisasi di APBDesa.
Sedangkan untuk bukti dukung yang ada berupa daftar terima penerima manfaat jasa ambulance, telah dilakukan konfirmasi kepada penerima manfaat tersebut dan dinyatakan bahwa memang benar mereka ada menerima fasilitas ambulan desa dari Pemerintah Desa Bentunai pada Tahun 2020.
|
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
|
5
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan
|
91.335.109,00
|
78.416.709,00
|
12.918.400,00
|
|
|
|
Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 006 - 008
|
91.335.109,00
|
78.416.709,00
|
12.918.400,00
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibandingkan dengan perhitungan teknis pada pengujian administrasi, permintaan keterangan yang dituangkannya didalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, diperoleh informasi bahwa kegiatan ini memang benar terealisasi, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan Realisasi APBDes.
Bahwa dalam pemeriksaan, Tim pemeriksa hanya dapat melakukan pengujian secara administrasi terhadap kegiatan ini dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, karena diatas pekerjaan dimaksud pada tahun
2022 telah dilakukan pekerjaan lain yaitu pengecoran (di cor) menggunakan semen yang dilakukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sambas, sehingga pemeriksaan atas kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa Bentunai tahun 2020 dimaksud tidak mungkin dapat dilaksanakan.
Adapun terhadap pekerjaan ini ditemukan kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) pada Bahan Baku/Material sebesar Rp12.918.400,00.
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dari perangkat desa (Kasi Kesra selaku Pelaksana Kegiatan, Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa) yang menyatakan bahwa seluruh dana kegiatan fisik dipegang dan dikelola oleh Kepala Desa atas arahan Kepala, dibantah oleh Kepala Desa (Kepala Desa tidak mengakuinya).
Terhadap hal kontradiktif tersebut, Tim Pemeriksa tidak bisa membuat kesimpulan karena harus dilakukan penggalian informasi yang lebih dalam untuk mengungkapkan persoalan tersebut. Selanjutnya Tim Pemeriksa berpendapat bahwa persoalan ini sebaiknya diserahkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum.
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani
|
374.892.860,00
|
321.738.388,73
|
53.154.471,27
|
|
|
|
Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 008 (NAAN)
|
53.069.830,00
|
44.491.549,48
|
8.578.280,52
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang dibandingkan dengan perhitungan teknis pada pengujian administrasi dan fisik, permintaan keterangan yang dituangkannya didalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, diperoleh informasi bahwa kegiatan ini memang benar terealisasi, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan Realisasi APBDes.
Adapun terhadap 4 titik pekerjaan ditemukan kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik.
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dari perangkat desa (Kasi Kesra selaku Pelaksana Kegiatan, Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa) yang menyatakan bahwa seluruh dana kegiatan fisik dipegang dan dikelola oleh Kepala Desa atas arahan Kepala, dibantah oleh Kepala Desa (Kepala Desa tidak mengakuinya).
Terhadap hal kontradiktif tersebut, Tim Pemeriksa tidak bisa membuat kesimpulan karena harus dilakukan penggalian informasi yang lebih dalam untuk mengungkapkan persoalan tersebut. Selanjutnya Tim Pemeriksa berpendapat bahwa persoalan ini sebaiknya diserahkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum.
|
|
|
Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 007 (MAHDI)
|
65.847.030,00
|
55.961.260,02
|
9.885.769,98
|
|
|
Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 007 (MUZANNI
|
90.428.000,00
|
77.054.733,83
|
13.373.266,17
|
|
|
Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 006 (ATTO)
|
165.548.000,00
|
144.230.845,40
|
21.317.154,60
|
|
7
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa
|
54.372.606,00
|
43.231.266,44
|
11.141.339,56
|
|
|
|
Pembangunan Jembatan Komposit ( 10 x 2 meter ) Dusun Kokban RT.09 / RW.05
|
54.372.606,00
|
43.231.266,44
|
11.141.339,56
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang dibandingkan dengan perhitungan teknis pada pengujian administrasi dan fisik, permintaan keterangan yang dituangkannya didalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, diperoleh informasi bahwa kegiatan ini memang benar terealisasi, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan Realisasi APBDes.
Adapun terhadap pekerjaan ini ditemukan kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik.
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dari perangkat desa (Kasi Kesra selaku Pelaksana Kegiatan, Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa) yang menyatakan bahwa seluruh dana kegiatan fisik dipegang dan dikelola oleh Kepala Desa atas arahan Kepala, dibantah oleh Kepala Desa (Kepala Desa tidak mengakuinya).
Terhadap hal kontradiktif tersebut, Tim Pemeriksa tidak bisa membuat kesimpulan karena harus dilakukan penggalian informasi yang lebih dalam untuk mengungkapkan persoalan tersebut. Selanjutnya Tim Pemeriksa berpendapat bahwa persoalan ini sebaiknya diserahkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum.
|
|
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
|
|
8
|
Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni
|
38.591.400,00
|
38.591.400,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat
|
38.591.400,00
|
38.591.400,00
|
0,00
|
Berdasarkan SPJ yang tersedia sudah dilengkapi
dengan bukti pendukung, namun belum lengkap dan tidak disertai dengan dokumentasi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan berupa konfirmasi langsung kepada penerima manfaat a.n. Sdri. Daldus dan Sdr. Heri, diketahui bahwa yang bersangkutan memang benar ada menerima bantuan dari Pemerintah Desa Bentunai Tahun 2020 berupa kegiatan bedah rumah (berupa bantuan material dan upah tukang) yang mana penentuan penerima manfaat berdasarkan saran dan rekomendasi dari RT setempat.
|
|
Sub Bidang Perhubungan,Komunikasi dan Informatika
|
|
9
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)
|
4.000.000,00
|
4.000.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Bendera/ Umbul-umbul/Spanduk
|
4.000.000,00
|
4.000.000,00
|
0,00
|
Berdasarkan pernyataan Kaur Keuangan dan Kasi Pemerintahan selaku Pelaksana Kegiatan, diketahui bahwa kegiatan ini telah terlaksana dan bukti pendukung lengkap
|
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
|
|
10
|
Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
|
12.082.500,00
|
12.082.500,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
214.500,00
|
214.500,00
|
0,00
|
Berdasarkan pernyataan Kasi Pemerintahan selaku Pelaksana Kegiatan, diketahui bahwa kegiatan ini telah terlaksana dan bukti pendukung lengkap
|
|
|
Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
|
2.418.000,00
|
2.418.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk
|
150.000,00
|
150.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
3.900.000,00
|
3.900.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Kons
|
5.400.000,00
|
5.400.000,00
|
0,00
|
|
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
|
11
|
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
|
37.440.000,00
|
36.540.000,00
|
900.000,00
|
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
32.940.000,00
|
32.940.000,00
|
0,00
|
Berdasarkan pernyataan Kasi Pelayanan selaku Pelaksana Kegiatan, diketahui bahwa kegiatan ini telah terlaksana dan bukti pendukung lengkap
|
|
|
Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada masyarakat
|
4.500.000,00
|
3.600.000,00
|
900.000,00
|
Berdasarkan pernyataan Kasi Pelayanan selaku Pelaksana Kegiatan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak ada melaksanakan kegiatan tersebut, melainkan kegiatan tersebut di kelola oleh Kepala Desa.
Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Pemeriksa dan Sekretaris Desa terhadap kelompok penyurung selaku penerima bantuan uang untuk membuat seragam penyurung, diketahui bahwa kelompok penyurung yang menerima bantuan tersebut adalah kelompok penyurung RT. 03, RT. 04 dan RT. 08 dengan besaran masing- masing kelompok sebesar Rp1.200.000,00.
|
|
12
|
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat produksi/pengelolaan/penggilingan)
|
10.500.000,00
|
10.500.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Barang dan Jasa diserahkan kepada masyarakat
|
10.500.000,00
|
10.500.000,00
|
0,00
|
Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan kelapangan dengan bertemu penerima bantuan a.n. Sdr. Napiah. Adapun bantuan tersebut berupa belanja mesin penggiling padi mini dan pembangunan pabrik mini.
|
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan
|
|
13
|
Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak/ Penunjang Kegiatan PSM dan SIDUMAS/
|
26.164.000,00
|
0
|
26.164.000,00
|
|
|
|
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos
|
4.564.000,00
|
0
|
4.564.000,00
|
Berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen pertanggungjawaban SPJ bahwa
kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak/ Penunjang Kegiatan PSM dan SIDUMAS dengan bukti pendukung yang tersedia tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana.
Adapun berdasarkan pernyataan Kasi Pelayanan selaku Pelaksana Kegiatan, diketahui bahwa kegiatan ini direalisasikan untuk menutupi penggunaan dana desa
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
32.940.000,00
|
32.940.000,00
|
0,00
|
Berdasarkan pernyataan Kasi Pelayanan selaku Pelaksana Kegiatan, diketahui bahwa kegiatan ini telah terlaksana dan bukti pendukung lengkap
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
16.200.000,00
|
0
|
16.200.000,00
|
oleh Kepala Desa.
Selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada penerima honorarium PSM dan SIDUMAS a.n. Sdr. Toni Hidayat dan Sdr. Harianto (berdasarkan bukti dukung SPJ), diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima honorarium maupun menandatangani SPJ atas kegiatan tersebut.
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Petugas
|
2.400.000,00
|
0
|
2.400.000,00
|
|
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
|
Sub Bidang Keadaan Darurat
|
|
14
|
Penanganan Keadaan Darurat
|
30.000.000,00
|
17.700.000,00
|
12.300.000,00
|
|
|
|
Belanja Tidak Terduga
|
30.000.000,00
|
17.700.000,00
|
12.300.000,00
|
Berdasarkan pernyataan Kasi Kesejahteraan, bahwa Belanja jasa honorarium petugas gugus tugas Covid-19 yang mana di dalamnya terdapat unsur perangkat desa, dananya direalisasikan sebesar Rp7.800.000,00, namun tidak dibayarkan, melainkan direalisasikan untuk menutupi dana yang digunakan oleh Kepala Desa guna kepentingan pribadi (atas kesepakatan bersama seluruh perangkat desa).
Sedangkan untuk Belanja untuk transport penyaluran bantuan covid-19 Desa Bentunai Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp4.500.000,00 tidak tersedia bukti pendukung, hanya ada tanda bukti pengeluaran uang yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan. Menurut keterangan Kasi Kesra, bahwa pada
dana ini digunakan untuk pembagian sembako kepada masyarakat yang menderita Covid-19, namun yang bersangkutan juga tidak bisa membuktikan bahwa kegiatan tersebut memang benar terlaksana.
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
763.091.475,00
|
599.852.514,17
|
163.238.960,83
|
|
|
15
|
Angusuran pinjaman yang pembayarannya menggunakan dana desa TA 2020
|
0,00
|
0,00
|
7.864.566,22
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan hasil analisa tim pemeriksa diperoleh informasi bahwa terdapat pembayaran setoran pinjaman/ kredit a/n Yudhi Kristian (Kasi Kesejahteraan) dan Soraya (Kaur Keuangan) yang pembayarannya menggunakan dana desa TA 2020.
Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa terjadinya pinjaman berawal dari penggunaan dana desa oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi yang dilakukan dari tahun 2019.
Bahwa untuk membayar setoran pinjaman di Bank Kalbar Cabang Selakau atas nama Yudhi dan Soraya berdasarkan perintah Kepala Desa melalui dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sehingga mengkibatkan banyak kegiatan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya tidak terlaksana namun di APBdesa tetap terealisasi.
|
|
|
JUMLAH TOTAL + ANGSURAN PINJAMAN T.A. 2020
|
|
|
171.103.527,05
|
|
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Inspektorat Kabupaten Sambas pada Desa Bentunai TA 2020 ditemukan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat belanja barang konsumsi (Makan/Minum) fiktif pada kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya sebesar Rp1.920.000,00 (Satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Terdapat belanja kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp9.680.750,00 (Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Terdapat kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.560.000,00 (Lima belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- Terdapat kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga kesehatan (Ambulance Desa) yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.500.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Terdapat kelebihan realisasi pekerjaan atas pekerjaan Rehabilitasi Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 006 - 008 Ds. Bentunai Kec. Selakau Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp12.918.400,00 (Dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah).
- Pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani terdiri atas 4 kegiatan yaitu:
- Pada pekerjaan Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 008 (NAAN) Ds. Bentunai Kec. Selakau Tahun Anggaran 2020 terdapat kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) sebesar Rp1.742.948,00 (Satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik sebesar Rp6.835.332,52 (Enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma lima dua).
- Pada pekerjaan Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 007 (MAHDI) Ds. Bentunai Kec. Selakau Tahun Anggaran 2020 terdapat kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) sebesar Rp1.403.658,00 (Satu juta empat ratus tiga ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik sebesar Rp8.482.111,98 (Delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus sebelas rupiah koma sembilan delapan).
- Pada pekerjaan Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 007 (MUZANNI) Ds. Bentunai Ke Selakau Tahun Anggaran 2020 terdapat kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) sebesar Rp342.081,00 (Tiga ratus empat puluh dua ribu delapan puluh satu rupiah) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik sebesar Rp13.031.185,17 (Tiga belas juta tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh lima rupiah koma satu tujuh).
- Pada pekerjaan Penimbunan Tanah Kong Dsn. Tumpuan Hati RT. 006 (ATTO) Ds. Bentunai Kec. Selakau Tahun Anggaran 2020 terdapat kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) sebesar Rp9.865.785,20 (Sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah koma dua nol) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik sebesar Rp11.451.369,40 (Sebelas juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah koma empat nol).
- Pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa terdapat kelebihan realisasi berdasarkan pengujian administrasi (SPJ) sebesar Rp165.820,00 (Seratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dan kelebihan perencanaan & kekurangan volume berdasarkan pengujian fisik sebesar Rp10.975.519,56 (Sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma lima enam).
- Terdapat kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Terdapat kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak/ Penunjang Kegiatan PSM dan SIDUMAS yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp26.164.000,00 (Dua puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
Terdapat kegiatan Penanganan Keadaan Darurat yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp12.300.000,00 (Dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Rincian Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021 Sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan pada Desa Bentunai TA 2021 ditemukan hal-hal sebagai berikut:
|
NO
|
URAIAN
|
REALISASI APBDES (Rp)
|
REALISASI RIIL (Rp)
|
DUGAAN KERUGIAN NEGARA (Rp)
|
KETERANGAN
|
|
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
|
|
|
|
1
|
Pembangunan/
Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan
|
58.943.500,00
|
58.440.654,00
|
502.846,00
|
Bahwa terdapat kelebihan realisasi atau mark up perencanaan sebesar Rp502.846,00.
|
|
a
|
Pekerjaan Penimbunan Batu Kong ( 70 M x 1,50 M x 0,20 M ) Dusun Baron
|
7.124.500,00
|
6.895.850,00
|
228.650,00
|
Bahwa terdapat kelebihan realisasi atau mark up perencanaan sebesar Rp228.650,00.
|
|
|
Belanja Modal Jalan - Upah Tenaga Kerja (Dusun Baron)
|
1.520.000,00
|
1.520.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Modal Jalan - Bahan Baku/Material (Dusun Baron)
|
5.604.500,00
|
5.375.850,00
|
228.650,00
|
|
|
b
|
Pekerjaan Penimbunan Batu Kong ( 110 M x 1,50 M x 0,15 M ) Dusun Tumpuan Hati I
|
8.405.000,00
|
8.339.650,00
|
65.350,00
|
Bahwa terdapat kelebihan realisasi atau mark up perencanaan sebesar Rp65.350,00.
|
|
|
Belanja Modal Jalan - Upah Tenaga Kerja (Dusun Tumpuan Hati)
|
1.720.000,00
|
1.720.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Modal Jalan - Bahan Baku/Material (Dusun Tumpuan Hati)
|
6.685.000,00
|
6.619.650,00
|
65.350,00
|
|
|
c
|
Pekerjaan Penimbunan Batu Kong ( 430 M x 2,3 M x 0,13 M ) Dusun Tumpuan Hati II
|
43.414.000,00
|
43.205.154,00
|
208.846,00
|
Bahwa terdapat kelebihan realisasi yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp208.846,00.
|
|
|
Belanja Modal Jalan - Upah Tenaga Kerja
|
8.165.000,00
|
8.165.000,00
|
0,00
|
|
|
|
Belanja Modal Jalan – Bahan Baku/Material
|
35.249.000,00
|
35.040.154,00
|
208.846,00
|
|
|
2
|
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ
|
31.618.000,00
|
4.520.000,00
|
27.098.000,00
|
|
|
a
|
Rehabilitasi Madrasah Dsn. Baron Ds. Bentunai
|
31.618.000,00
|
4.520.000,00
|
27.098.000,00
|
bahwa adanya hal-hal yang kontradiktif atau bertentangan antara keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang terkait, namun
berdasarkan keterangan-keterangan dari perangkat desa yang mengarah kepada keterlibatan Kepala Desa dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan fisik (terutama dana kegiatan fisik) Tim pemeriksa berasumsi bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa khususnya dalam kegiatan fisik, berada kepada Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa. Tetapi, Tim
Pemeriksa tidak bisa membuat kesimpulan atas keterangan yang disampaikan tersebut karena keterangan yang disampaikan harus dilakukan penggalian informasi yang lebih dalam untuk mengungkapkan persoalan tersebut. Selanjutnya Tim Pemeriksa berpendapat bahwa persoalan ini sebaiknya diserahkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Belanja Upah Tenaga kerja
|
10.500.000,00
|
3.500.000,00
|
7.000.000,00
|
|
|
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material
|
21.118.000,00
|
1.020.000,00
|
20.098.000,00
|
Bahwa adanya belanja fiktif
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
90.561.500,00
|
62.960.654,00
|
27.600.846,00
|
|
|
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (NON FISIK)
|
|
|
|
|
|
|
SUB BIDANG KESEHATAN
|
|
|
|
|
|
1
|
Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan
|
|
|
|
|
|
|
Belanja Barang Konsumsi Kegiatan GSI dan GERMAS
|
1.500.000,00
|
0,00
|
1.500.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan ini tidak terlaksana (Fiktif).
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini tidak terlaksana (Fiktif). Dana dipergunakan untuk menutupi dana desa yang digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi..
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Honorarium Petugas Germas
|
5.950.000
|
0,00
|
5.950.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan ini tidak terlaksana (Fiktif).
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini tidak terlaksana (Fiktif). Dana dipergunakan untuk menutupi dana desa yang digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
2
|
Penyuluhan dan pelatihan Bidang Kesehatan
|
|
|
|
|
|
|
Belanja Konsumsi Kegiatan Pelatihan Kesehatan
|
4.560.000,00
|
2.280.000,00
|
2.280.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan hanya dilakukan 1 kali, namun di-SPJ-kan untuk 2 kali kegiatan. Sehingga untuk biaya konsumsi hanya diakui sebanyak 1 kegiatan, sisanya sebesar Rp2.280.000,00 adalah fiktif.
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana berupa penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dengan narasumber tenaga kesehatan dan peserta yang diundang adalah kader posyandu, perangkat desa dan masyarakat khususnya remaja. Kegiatan hanya terlaksana sebanyak 1 kali, namun di SPJ kan sebanyak 2 kali.
Adapun dana yang terealisasi namun tidak terlaksana dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana desa oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Narasumber Kegiatan Pelatihan Kesehatan
|
4.800.000
|
2.460.000,00
|
2.340.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan hanya dilakukan 1 kali sehingga honor narasumber hanya diakui untuk 1 kegiatan. Sisanya sebesar Rp2.340.000,00 adalah fiktif. Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri.
Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana berupa penyuluhan
dan pelatihan bidang kesehatan dengan narasumber tenaga kesehatan dan peserta yang diundang adalah kader posyandu, perangkat desa dan masyarakat khususnya remaja.
Kegiatan hanya terlaksana sebanyak 1 kali, namun di SPJ kan sebanyak 2 kali.
Adapun dana yang terealisasi namun tidak terlaksana dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana desa oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Uang Saku Kegiatan Pelatihan Kesehatan
|
6.300.000
|
3.150.000,00
|
3.150.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan hanya dilakukan 1 kali sehingga uang saku kegiatan hanya diakui untuk 1 kegiatan. Sisanya sebesar Rp3.150.000,00 adalah fiktif. Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri.
Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana berupa penyuluhan
dan pelatihan bidang kesehatan dengan narasumber tenaga kesehatan dan peserta yang diundang adalah kader posyandu, perangkat desa dan masyarakat khususnya remaja.
Kegiatan hanya terlaksana sebanyak 1 kali, namun di SPJ kan sebanyak 2 kali.
Adapun dana yang terealisasi namun tidak terlaksana dipergunakan untuk menutupi penggunaan dana desa oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
3
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
|
|
|
|
|
|
Belanja Spanduk Kegiatan Penanganan COVID
|
2.600.000,00
|
325.000,00
|
2.275.000
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana dan dibayarkan sesuai SPJ, namun diserahkan dan dibayarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kasi Kesra (Riyo) untuk dibelanjakan .
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa Kaur Keuangan menyerahkan dana kepada Sdr. Riyo, karena Sdr. Riyo yang secara langsung memesan dan membayarkan pembelian spanduk tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Perlengkapan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
300.000
|
0,00
|
300.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa memang ada kegiatan penyemprotan pada kegiatan penanganan Covid19, namun tidak diketahui apakah belanja jasa sewa terbayarkan atau tidak, yang mengetahui lebih jelasnya adalah Kaur Keuangan.
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa memang benar telah terealisasi
namun Kaur Keuangan tidak ada membayarkan uang tersebut kepada pihak penyewaan peralatan dimaksud. Adapun dana tersebut dipergunakan untuk menutupi dana desa yang digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Barang Obat-Obatan Kegiatan Penanganan Covid
|
3.000.000
|
0,00
|
3.000.000,00
|
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini adalah fiktif, namun direalisasikan karena dananya dipergunakan untuk menutupi dana desa yang digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Honorarium Petugas Kegiatan Penanganan Covid
|
31.500.000,00
|
25.200.000,00
|
6.300.000
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana, namun khusus honor untuk perangkat Desa (diluar Kadus) tidak dibayarkan (tetapi di-SPJ-kan)
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana, namun khusus honor untuk perangkat Desa (diluar Kadus) tidak dibayarkan (tetapi di-SPJ-kan)
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Belanja Alat Rumah Tangga Kegiatan Penanganan Covid
|
4.850.000
|
0,00
|
4.850.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana dan dibayarkan sesuai SPJ.
Berdasarkan keterangan Pihak Toko Abadi Junaedi, diketahui bahwa pihak toko tidak ada menjual barang- barang sebagaimana tercantum dalam SPJ. Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri.Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini merupakan pembelian perlengkapan kebersihan untuk keperluan penanganan Covid-19, Adapun untuk pembelanjaan dilakukan oleh beberapa aparatur desa namun tanpa disertai dengan nota belanja.
Adapun pembelanjaan tidak dilakukan pada Toko Abadi Junaedi, melainkan hanya meminta cap tokonya saja untuk keperluan SPJ. Terkait penggunaan cap Toko Abadi Junaedi, bisa dipergunakan karena toko tersebut milik saudara laki-laki dari Sekretaris Desa Bentunai.
Berdasarkan konfirmasi Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa terdapat dokumentasi foto berupa 13 tempat cuci tangan sehingga yang diakui hanya tempat cuci tangan tersebut senilai Rp1.200.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp4.850.000,00 adalah fiktif dan merupakan pertanggungjawaban Kasi Pelaksana (Liza).
|
|
|
Belanja Cetak Penggandaan Kegiatan Penanganan COVID
|
1.200.000
|
0,00
|
1.200.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa ybs tidak mengetahui perihal kegiatan ini dan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Kaur Keuangan.
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan ini memang direalisasikan, namun dananya dipergunakan untuk menutupi dana desa yang dipergunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Sdr. Piranto), diketahui bahwa Kepala Desa tidak mengakui ada menerima dana.
|
|
|
Terdapat Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
20.340.000,00
|
19.500.000,00
|
840.000,00
|
Berdasarkan keterangan Pelaksana Kegiatan (Sdri. Liza), diketahui bahwa kegiatan ini terlaksana dan dibayarkan sesuai SPJ, namun berdasarkan RAB, dianggarkan sebesar Rp20.340.000,00 sedangkan total SPJ sebesar Rp19.500.000,00 (sebesar Rp10.500.000,00 untuk pembelian paket sembako dan sebesar Rp9.000.000,00 untuk konsumsi pelaksanaan penanganan Covid19) sehingga terdapat selisih sebesar Rp840.000,00 yang tidak memiliki SPJ. Bahwa berkenaan dengan selisih tersebut, ybs tidak mengetahuinya sehingga disarankan untuk konfirmasi kepada Kaur Keuangan.
Berdasarkan keterangan Kaur Keuangan (Sdri. Soraya), diketahui bahwa kegiatan belanja barang konsumsi pen |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|