Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon adalah sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Derby Nasyuha, Dewi Pratiwi dan Dedy Hartanto;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon mewakili ketiga anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Derby Nasyuha, Dewi Pratiwi dan Dedy Hartanto untuk melakukan perbuatan hukum transaksi jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 7801/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 7802/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 7803/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 9648/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 10935/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 10478/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 08572/Desa Mega Timur, Nomor: 08573/Desa Mega Timur, Nomor: 08483/Desa Mega Timur, dan Nomor: 08488/Desa Mega Timur, serta proses hibah Sertipikat Hak Milik Nomor: 9237/Kel. Siantan Tengah;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
|