Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Ptk MUSTAPA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTAPA
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal        : Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka

Lampiran    : Surat Kuasa

 

Kepada Yth;

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A

Jl.Slt.Abdurrahman No 89,Sungai Bangkong,Kec.Pontianak Kota.

Di _

Pontianak.

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

MULYADI UMAR,S.H.,M.H.

Adalah Advokat/Penasehat Hukum berkewarnegaraan Indonesia yang berkantor pada kantor Advokat Mulyadi Umar S.H., M.H. Dan Rekan “ beralamat di jl. dr.Sutomo No. 15 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2022, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa : ____________

 

MUSTAPA, laki-laki, tempat dan tanggal lahir Singkawang 04-Juni-1967, Agama Islam, status Kawin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl.Veteran No 05, Rt 032,/Rw 005, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. ___________________________________________________________

 

Bahwa bersama ini, kami mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : _________________

Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kota Pontianak, Jl Jenderal Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak Kalimantan Barat 78113, Telp (0561) 734880 Fax (0561) 734048. Cq Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ______________________________________________________________

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. __________________________________________

 

  1. Landasan Hukum .

 

-----Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. _____________________________________________________________________

 

-----Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : _________________________________________________________

-----Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:___________________________________

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak  lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

-----Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: ______________________________________________________

-----Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

-----Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. _______________________________________________________________________

 

-----Bahwa selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
  3. Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No 30/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 4 April 2016;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  7. Dan lain sebagainya.

-----Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

-----Bahwa terhadap PEMOHON, telah diberikan Surat Panggilan Sebagai Saksi Nomor : SP-668/O.1.5/Fd.1/11/2021, tertanggal 3 November 2021, untuk menghadap : M.Nursaitias, S.H.,M.H/ Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada tanggal 9 November 2021 Pukul 10.00 Wib s/d selesai, pada Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah;

-----Bahwa terhadap PEMOHON, telah diberikan Surat Panggilan Sebagai Saksi Nomor : SP-223/O.1.5/Fd.1/03/2022, tertanggal 7 Maret 2022, untuk menghadap : M.Nursaitias, S.H.,M.H/Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,pada tanggal 10 Maret 2022 Wib s/d selesai, pada Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

-----Bahwa terhadap PEMOHON, telah diberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh TERMOHON dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tanggal 7 April 2022 dengan Nomor : B-09/O.1/Fd.1/04/2022; dalam Pembebasan tanah oleh PT.Aneka Tambang(PT.ANTAM Tbk) dan PT.Borneo Alumina Indonesia (PT.BAI) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah tahun 2018,tahun 2019 dan tahun 2020 atas nama Tersangka MUSTAPA;

-----Bahwa terhadap PEMOHON, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/O.1/04/2022, Tanggal 07 April 2022 dengan pertimbangan :

1. Bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam  pembebasan tanah oleh PT.Aneka Tambang (PT.ANTAM) dan PT.Borneo Alumina Indonesia( PT.BAI) di di Kecamatan  Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, yang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu BAHRUN dan RIDWAN SETIAWAN,S.H BIN ZARKASIH (alm), penyidik telah menemukan tersangka lain yang dapat dipertanggungjawabkan pidanananya yaitu MUSTAPA;

2. Bahwa berdasarkan Laporan haslil Ekpose pada senin 28 Maret 2022 telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikam pelaku lain dalam hal ini adalah MUSTAPA;

3. Bahwa untuk pelaksanaanya perlu dikelurakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat tertanggal 07 April 2022;

-----Bahwa terhadap PEMOHON telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor R-06/O.1/Fd.1/04/2022. Ttanggal 07 April 2022 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembebasan tanah PT.Aneka Tambang (PT.ANTAM) dan  PT.BAI (Borneo Alumina Indonesia) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoneisa No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;

-----Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022, terhadap PEMOHON telah dilakukan penahanan berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/O.1/Fd.1/08/2022, terhadap PEMOHON tertanggal 4 Agustus 2022,  selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022 dan diperpanjang dengan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat Nomor B-10/O.1.5/Fd.1/08/2022, mulai dar tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Pontianak selama 40 (empat) hari;

 

Pihak Dipublikasikan Ya