Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk HILDA RYANTI PT. GAMA PRIMA KARYA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HILDA RYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.H., CPMHILDA RYANTI
Tergugat
NoNama
1PT. GAMA PRIMA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan atau dalil-dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum antara Penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani serta berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2026 dan secara sah Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah diputus secara sepihak oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Surat Nomor : 261/mutasi/Karyawan/GPK/XI/2025 tanggal 2 Desember 2025 tidak sah dan cacat formil;
  4. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan;
  5. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62 jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kontrak selama 9 (Sembilan) bulan kali upah sebulan dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang sisa Kontrak   9 x Rp. 8.286.467           =       Rp.     74.578.203
    •  

Terbilang (Tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak