Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H. 3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H |
NUGROHO SUSANTO Als UGO Bin ABDUL KARIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2227/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa NUGROHO SUSANTO Als UGO Bin ABDUL KARIM, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul jam 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Januari 2024, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2024, bertempat di Jl.Sepakat II Gg Karunia no.08 Kec.Pontianak Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |