Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk Achmat komari PT. Wawasan Kebun Nusantara Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Achmat komari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMBROSIUS TUA PANJAITAN, S.HAchmat komari
Tergugat
NoNama
1PT. Wawasan Kebun Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan status kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3), dengan dasar perhitungan upah terakhir Penggugat sebesar Rp.2.930.000,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribi rupiah), dengan rincian sebagai berikut;

Masa Kerja7 Tahun 10 Bulan.

Uang Pesangon 1.75 x 8 x Rp.2.930.000,- = Rp.41.020.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.2.930.000,- = Rp.8.790.000,-

  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari ketelambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan ;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak