Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI Kanca Pontianak | 1.Supardi 2.Azizeh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.380.311,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.380.311 ( Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.164.122 ( Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 24.216.189 ( Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |