| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum pernikahan / perkawinan antara pemohon Hendriyani dengan pemohon Yuliarita yang di langsungkan menurut Agama Katolik pada tanggal 23 Maret 2026 di Gereja Santo Pius X Bengkayang yang di pimpin pastor / pemuka agama katolik yang bernama RD. Anton Silvanus.
- Memerintahkan Pemohon melaporkan Penetapan Pengesahan Pernikahan / Perkawinan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk di daftarkan pada Register yang telah disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan jujur mohon Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya. |