Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.MUHAMMAD TOHE, SH
4.Pietra Yuly Fitriany, SH.MH
IVAN SUTANTO BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4411/O.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3MUHAMMAD TOHE, SH
4Pietra Yuly Fitriany, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN SUTANTO BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah rumah terdakwa di Jalan Khatulistiwa Gg. Akrab No. 431 Rt 003/008 Kel. Batulayang Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju pekong yang berada didepan gang lalu terdakwa naik oplet arah pasar puring Siantan Pontianak Utara, sesampainya diterminal terdakwa jalan kaki menuju lokson dan pakai sepit menuju Kampung Beting Pontianak Timur, sekitar 5 menit kemudian terdakwa sampai dilapak yang dinamakan rumah dinas lalu bertemu seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa mengatakan ”woy beli bahan” lalu laki-laki tersebut tanya ”berapa?” terdakwa jawab 1 jie, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut diterima oleh laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa terima kemudian terdakwa masukkan kekocek celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan lalu pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sepit.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa sampai dirumah dan masuk ke dalam kamar lalu terdakwa mengeluarkan dari kocek 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa masukkan 1  (satu) klip plastik shabu tersebut ke dalam dompet warna coklat bersama dengan 1 (satu) bungkus klip kosong dan terdakwa simpan diatas meja kamar lalu main piano dan nyantai.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut sebagian untuk terdakwa jual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian lagi akan terdakawa gunakan sendiri.
  •  Bahwa sekitar pukul 10.30 Wib datang tim ditresnarkoba Polda Kalbar diantaranya saksi IRVAN KRISTIAWAN dan saksi GRASELLA AMELIA PUTRI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi serbuk shabu, 1  (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus berisi klip transparan kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan dan uang Rp. 50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak No.89/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Puspita Anggraeni, SE. Nip.19790619 200501 2 009 terhadap barang bukti berupa:

Penimbangan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang diberi kode A dengan berat keseluruhan netto : 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107 K.05.16.24.0356 tanggal 06 Mei 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si Apt. MH NIP. 19740623 1999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Terhadap 1 (satu) kantong Kristal warna putih mengandung  Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------

 

Kedua:

----- Bahwa terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah rumah terdakwa di Jalan Khatulistiwa Gg. Akrab No. 431 Rt 003/008 Kel. Batulayang Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju pekong yang berada didepan gang lalu terdakwa naik oplet arah pasar puring Siantan Pontianak Utara, sesampainya diterminal terdakwa jalan kaki menuju lokson dan pakai sepit menuju Kampung Beting Pontianak Timur, sekitar 5 menit kemudian terdakwa sampai dilapak yang dinamakan rumah dinas lalu bertemu seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa mengatakan ”woy beli bahan” lalu laki-laki tersebut tanya ”berapa?” terdakwa jawab 1 jie, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut diterima oleh laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa terima kemudian terdakwa masukkan kekocek celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan lalu pulang kerumah terdakwa dengan menggunakan sepit.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa sampai dirumah dan masuk ke dalam kamar lalu terdakwa mengeluarkan dari kocek 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa masukkan 1  (satu) klip plastik shabu tersebut ke dalam dompet warna coklat bersama dengan 1 (satu) bungkus klip kosong dan terdakwa simpan diatas meja kamar lalu main piano dan nyantai.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut sebagian untuk terdakwa jual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian lagi akan terdakawa gunakan sendiri.
  •  Bahwa sekitar pukul 10.30 Wib datang tim ditresnarkoba Polda Kalbar diantaranya saksi IRVAN KRISTIAWAN dan saksi GRASELLA AMELIA PUTRI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi serbuk shabu, 1  (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus berisi klip transparan kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan dan uang Rp. 50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak No.89/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Puspita Anggraeni, SE. Nip.19790619 200501 2 009 terhadap barang bukti berupa:

Penimbangan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang diberi kode A dengan berat keseluruhan netto : 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107 K.05.16.24.0356 tanggal 06 Mei 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si Apt. MH NIP. 19740623 1999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Terhadap 1 (satu) kantong Kristal warna putih mengandung  Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa IVAN SUTANTO BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya