Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2026/PN Ptk MASKUR UMAR DJAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MASKUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMAR DJAFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Kuitansi Jual  Beli tanggal 15 Mei 2003 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas  luas  239  m2,  atas nama UMAR DJAFAR yang terletak dahulu di Gang Karet Lestari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan  Pontianak Barat, Kota Pontianak sekarang Jalan Karet  Gang Karet Lestari Dalam, Rt.003/Rw.016, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan  Pontianak Barat, Kota Pontianak, dengan batas-batas  sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang.
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Hendra
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Nababan

Adalah sah milik PENGGUGAT

 

  1. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik           Nomor 5472 yang  semula  atas  nama  UMAR DJAFAR (Tergugat) menjadi MASKUR (Penggugat).
  2. Memerintahkan  BPN Kota Pontianak  untuk  mencatat peralihan  hak (balik  nama) sertifikat hak milik Nomor 5472 yang semula atas nama UMAR DJAFAR (Tergugat) menjadi MASKUR (Penggugat).
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  

Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat Jain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak