Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2024/PN Ptk Nursiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nursiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Menyatakan bahwa pemohon NURSIAH adalah WALI/KUASA dari anak pemohon yang belum dewasa yaitu : SYARIF REVAN JUNIANDRI, laki-laki lahir di Sungai Kupah pada tanggal 08 Juni 2009, serta memberi ijin kepada pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjaminkan bagian hak atas sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 791 tertanggal 16 November 2006 yang terletak di Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap atas nama pemohon (NURSIAH);
  3. Memberikan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak