Petitum Permohonan |
PEMOHON mengajukan permohonan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Pontianak Cq Hakim Pemeriksa Perkara, untuk berkenan memanggil para pihak, memeriksa perkara dengan seksama dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:-------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: Sk. Sidik/12/XII/2021 Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;-------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses pemeriksaan, penyidikan dan penetapan Tersangka atas Laporan PEMOHON dengan Nomor: TBL/066.a/II/RES.1.9./2021/Kalbar/SPKT 11 Februari 2021 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP;-------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |