| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa REZA JUNIARDI alias REZA bin (alm) SAMIKIN bersama - sama dengan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah), saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN alias IKBAL bin SUTRIADY (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 5 Oktober 2025 saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER mendatangi saksi MARBUANSYAH untuk menyewa 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL, dimana saksi TEGUH HIKMAL bekerja sama dengan saksi MARBUANSYAH melakukan usaha rental mobil, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER beralasan mobil tersebut digunakan untuk menarik (SENTAK) 1 Unit Avanza Putih yang sebelumya digadaikan (DISABUN) ke daerah TOHO, namun kenyataannya saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah) bersama - sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN (dalam berkas perkara terpisah), terdakwa dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) berencana akan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL tersebut kepada saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN menyerahkan kembali 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada terdakwa dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan di daerah TOHO. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. ENDEH membawa mobil tersebut ke daerah TOHO dan menggadaikan mobil tersebut dengan Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Saksi) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ENDEH menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN. Kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN mentransfer uang hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER, dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ENDEH.
- Bahwa uang sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) tersebut terdakwa dan Sdr. ENDEH gunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa peran terdakwa bersama-sama Sdr. ENDEH adalah menggadaikan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada Sdr. ENDEH seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa sebelumnya Pada tahun 2025 terdakwa juga pernah membantu saksi MUHAMMAD IQBAL melakukan perbuatan menggadaikan motor Honda Stylo milik saksi MUHAMMAD IQBAL untuk DISABUN, dimana motor tersebut dijual seharga Rp 8.000.0000,- (Delapan Juta Rupiah) dan setelah dijual, terdakwa menarik kembali (SENTAK) dengan alasan motor tersebut milik terdakwa yang telah digelapkan orang lain.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN dan Sdr. ENDEH dalam menggadaikan 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tanpa seizin Saksi TEGUH HIKMAL tersebut, mengakibatkan Saksi TEGUH HIKMAL mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa REZA JUNIARDI alias REZA bin (alm) SAMIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa REZA JUNIARDI alias REZA bin (alm) SAMIKIN bersama - sama dengan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah), saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN alias IKBAL bin SUTRIADY (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 5 Oktober 2025 saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER mendatangi saksi MARBUANSYAH untuk menyewa 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL, dimana saksi TEGUH HIKMAL bekerja sama dengan saksi MARBUANSYAH melakukan usaha rental mobil, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER beralasan mobil tersebut digunakan untuk menarik (SENTAK) 1 Unit Avanza Putih yang sebelumya digadaikan (DISABUN) ke daerah TOHO, namun kenyataannya saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER (dalam berkas perkara terpisah) bersama - sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN (dalam berkas perkara terpisah), terdakwa dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) berencana akan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL tersebut kepada saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN menyerahkan kembali 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada terdakwa dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan di daerah TOHO. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. ENDEH membawa mobil tersebut ke daerah TOHO dan menggadaikan mobil tersebut dengan Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Saksi) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ENDEH menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN. Kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN mentransfer uang hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER, dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ENDEH.
- Bahwa uang sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) tersebut terdakwa dan Sdr. ENDEH gunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa peran terdakwa bersama-sama Sdr. ENDEH adalah menggadaikan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada Sdr. ENDEH seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa sebelumnya Pada tahun 2025 terdakwa juga pernah membantu saksi MUHAMMAD IQBAL melakukan perbuatan menggadaikan motor Honda Stylo milik saksi MUHAMMAD IQBAL untuk DISABUN, dimana motor tersebut dijual seharga Rp 8.000.0000,- (Delapan Juta Rupiah) dan setelah dijual, terdakwa menarik kembali (SENTAK) dengan alasan motor tersebut milik terdakwa yang telah digelapkan orang lain.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ABI GALI TEMO SEPTEMBER, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN dan Sdr. ENDEH dalam menggadaikan 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tanpa seizin Saksi TEGUH HIKMAL tersebut, mengakibatkan Saksi TEGUH HIKMAL mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa REZA JUNIARDI alias REZA bin (alm) SAMIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |