Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.FENDI NUGROHO,SH
2.FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
1.Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura
2.Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.1.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO,SH
2FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura[Penahanan]
2Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

----------- Bahwa Terdakwa I Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA yang bertindak sebagai Konsultan Supervisi / Pengawas berdasarkan Dokumen Perjanjian Pekerjaan Supervisi Nomor : 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021, bersama-sama dengan Terdakwa II Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi selaku Direktur PT. HARMONI INDAH PRATAMA, dalam Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan APBN TA. 2021, pada waktu antara bulan April 2021 s/d bulan November 2021 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar, Jalan Trans Kalimantan Sei Ambawang Kab. Kubu Raya dan di lokasi Desa Sungai Ukoi Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni melaksanakan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar, yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian / Kontrak No. 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni untuk Terdakwa I Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura sebesar ±   Rp 26.713.760,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) serta Terdakwa II Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi sebesar ± Rp 318.123.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan akibat pelaksanaan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi yang tidak sesuai dengan kontrak kerja tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar TA. 2021, Nomor : PE.04.03/SR/LHP-373/PW14/5/2023 tanggal 14 November 2023 yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Prov. Kalbar, sebesar ± Rp 306.881.760,- (tiga ratus enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 10.179.615.849,54 (sepuluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma lima puluh empat sen) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada TA. 2021, dengan berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor : SP DIPA-002.03.2.403854/2021 tanggal 23 November 2020, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar ada menganggarkan untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp 16.700.000.000,- (enam belas milyar tujuh ratus juta rupiah) serta paket pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 399.968.800,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dimana paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 tersebut merupakan bagian dari paket Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, dengan sumber dana dari APBN TA. 2021.
  • Bahwa pada proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa paket Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021 melalui SPSE Kementerian Perhubungan, terdapat 56 (lima puluh enam) peserta yang mendaftar namun yang mengajukan penawaran hanya 4 (empat) peserta yakni :
    1. PT. Pilar Jurong Sejati dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.443.191.508,33 ;
    2. PT. Aceh Meugahna Lingke dengan nilai penawaran sebesar Rp.13.714.207.617,75 ;
    3. PT. Hisar Makmur dengan nilai penawaran sebesar Rp.15.501.963.410,29 ;
    4. PT.Prima Mulya Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.14.169.130.539,44.

dimana pada tanggal 17 Maret 2021, pihak Pokja memutuskan dan menetapkan PT. Pilar Jurong Sejati sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 14.443.191.508,33.

  • Bahwa nilai kontrak untuk Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kerndaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun 2021 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 adalah sebesar Rp 14.443.191.000,- (empat belas milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang kontraknya ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2021 antara saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan saksi URAI AIKA NOVERI (Direktur Cabang PT. Pilar Jurong Sejati) selaku Kontraktor Pelaksana, di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Prov. Kalbar, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 01 April 2021 s/d 26 November 2021.
  • Bahwa item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Pilar Jurong Sejati selaku Kontraktor Pelaksana paket Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun 2021 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/ BPTD.WIL-XIV/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 adalah sbb. :

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH

(Rp.)

 

 

 

 

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

 

 

1

PEKERJAAN PERSIAPAN

422.479.284,60

 

2

PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI

171.600.550,00

 

3

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

1.276.402.265,24

II

PEKERJAAN LANSEKAP

 

 

1

PEKERJAAN HARDSCAPE

 

 

a.

PEKERJAAN JALAN

3.914.038.422,22

 

2

PEKERJAAN SOFTSCAPE

 

 

a.

PEKERJAAN PENGHIJAUAN

111.727.539,49

 

3

PEKERJAAN UTILITAS PENDUKUNG KAWASAN

 

 

a.

PEKERJAAN SALURAN DAN PLUMBING

575.879.669,91

 

b.

PEKERJAAN PENERANGAN KAWASAN

476.500.000,00

 

c.

PEKERJAAN PAPAN IDENTITAS DAN PENANDA

59.291.348,71

 

d.

PEKERJAAN PAGAR KELILING

161.062.500,00

 

 

 

 

II

PEKERJAAN BANGUNAN

 

 

1

BANGUNAN KANTOR UTAMA

2.174.047.751,28

 

2

BANGUNAN PLAT FORM (1 Unit)

526.868.425,65

 

3

BANGUNAN MESS PETUGAS

1.517.070.703,95

 

4

BANGUNAN POS PENDATAAN (2 Unit)

331.857.166,09

 

5

BANGUNAN KANTIN TOILET DAN MUSHALLA

1.021.839.875,24

 

6

BANGUNAN POS JAGA 1

84.257.498,82

 

7

BANGUNAN POS JAGA 2

92.628.149,94

 

8

BANGUNAN GENSET

212.622.947,34

 

 

 

 

  • JUMLAH

13.130.174.098,46

  • PPN 10%

1.313.017.409,85

  • TOTAL

14.443.191.508,30

  • DIBULATKAN

14.443.191.000,00

TERBILANG      :    EMPAT BELAS MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH.

 

  • Bahwa kemudian untuk pengumuman lelang paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tersebut, dimulai tanggal 26 Februari 2021 s/d 08 Maret 2021, dan saat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, ada 32 (tiga puluh dua) peserta yang mendaftar namun peserta yang lulus dan mengajukan penawaran hanya 2 (dua) peserta saja, yakni :
    1. PT. KHUSNA MULTHIWIGUNA MANDIRI, dengan nilai penawaran sebesar Rp 395.360.900,- ;
    2. PT. BINARTHAMA KHARISMA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 396.000.000,-.
  • Bahwa setelah melalui proses yang dilaksanakan oleh Pokja pada Setjen Kementerian Perhubungan, maka pada tanggal 09 April 2021 ditetapkan pemenang lelang paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 adalah PT. BINARTHAMA KHARISMA, dengan Direkturnya yaitu Terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA, yang berkantor di Jln. Gegerkalong Girang No. 138, Kota Bandung, dengan alasan PT. BINARTHAMA KHARISMA memiliki nilai akhir lebih tinggi daripada PT. KHUSNA MULTHIWIGUNA MANDIRI.
  • Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian / Kontrak Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 No. 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021, yang ditandatangani oleh terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA dengan saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar di Pontianak, dengan nilai kontrak sebesar Rp 395.128.800,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), serta waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, sejak tanggal 28 April s/d 26 November 2021.
  • Bahwa dalam penandatanganan dokumen Kontrak No. 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021 tersebut, terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA dan pemenang paket pekerjaan Supervisi, ternyata tidak berada di Kantor BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar untuk menandatangani kontrak kerja bersama dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
  • Bahwa kontrak kerja yang berupa file tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY, dimana terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY menyuruh saksi Rangga Jeni Kusumah untuk mencetak file dokumen kontrak tersebut dan memintakan tanda tangan terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA. Setelah ditandatangani oleh terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA, lalu saksi Rangga Jeni Kusumah men-scan tanda tangan terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA dan mengirim kembali kontrak kerja tersebut melalui jasa pengiriman dokumen kepada terdakwa II TATY SUHARTATY, sehingga kontrak kerja tersebut tidak ditandatangani terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA secara langsung bersama saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK melainkan berupa tanda tangan hasil scan yang dibawa ke Kantor BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar.
  • Bahwa sekitar bulan Mei 2021, terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY selaku Direktur PT. HARMONI INDAH PRATAMA bertemu dengan saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, dimana terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY menerangkan dirinya sebagai pihak Konsultan Pengawas / Supervisi dari PT. BINARTHAMA KHARISMA untuk pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, dengan meminjam perusahaan milik terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA sekaligus memberitahu saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER jika yang ditugaskan oleh terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY di lapangan  / lokasi pekerjaan nantinya adalah saksi ILUS, ST.
  • Bahwa pada kenyataannya, pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA melainkan diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY dimana terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY bukanlah pengurus atau personil inti dari PT. BINARTHAMA KHARISMA, dan terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY bisa mendapatkan paket pekerjaan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan tertulis antara dirinya selaku Direktur PT. HARMONI INDAH PRATAMA dengan Terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Dirut PT. BINARTHAMA KHARISMA, yang kesepakatannya dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor : 028.1/SK/BKE/ IV/2021 tanggal 28 April 2021.
  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA maupun terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY tidak pernah melaksanakan tugasnya mengawasi pekerjaan tersebut melainkan terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY mendelegasikan tugasnya kepada saksi ILUS, ST dan saksi AGUSTINUS WAHYU CAHYONO, ST (Team Leader PT. BINARTHAMA KHARISMA) untuk mewakili dirinya di lokasi kerja, namun saksi AGUSTINUS WAHYU CAHYONO, ST sendiri tidak pernah mengawasi pekerjaan di lokasi dan saksi ILUS, ST sendiri tidak berkompeten dalam bidang kerjanya.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2021 berdasarkan Surat Tugas Kepala BPTD XIV Prov. Kalbar No. ST-BPTDXIV 707 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Tugas Kepala BPTD XIV Prov. Kalbar No. ST-BPTDXIV 715 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II oleh saksi Andi Gunawan, SE, saksi Ir. Bargowo Darmawan, M.STr, saksi Syarif Johan, SH, MH, saksi Jimmy Kabangga dan saksi Taufik, dimana laporan tugas tersebut dibuat dalam bentuk Nota Dinas dengan Nomor : ND/152/BPTD-Wil.XIV/XI/2021 tanggal 02 November 2021, dan pada point 2 (isi laporan) angka 5 berisi Hasil pemantauan fisik di lapangan dan laporan bulanan kontraktor, progres fisik baru mencapai 37,30% (bukan 50,34% sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 030/BAKP/PPK-I/ BPTD-XIV/XI/2021 tanggal 02 November 2021).
  • Bahwa untuk pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar TA 2021 tersebut sudah dibayarkan 100% sebesar Rp 395.128.800,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dimana pembayarannya dilakukan sebanyak 3 (tiga) termin dengan rincian sbb. :

No.

SPM / TGL

SP2D / TGL

Nominal

Ket

1

00070/SPM/PPK-I/2021

06 Oktober 2021

210421304008448

07 Oktober 2021

158.051.520,-

Termin I

2

00078/SPM/PPK-I/2021

25 November 2021

210421304010979

26 November 2021

118.538.640,-

Termin II

3

00083/SPM/PPK-I/2021

08 Desember 2021

210421304011874

10 Desember 2021

118.538.640,-

Termin III

Jumlah

395.128.800,-

  • Bahwa terhadap pembayaran kepada PT. BINARTHAMA KHARISMA untuk pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, sudah dibayarkan sejumlah Rp 348.431.760,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian sbb. :

No

Nomor SP2D

Nilai (Rp)

Ket

  1

210421304008448,

tanggal 07 Oktober 2021

139.372.704

Nilai tersebut sudah dipotong pajak

2

2104221304010979,

 tanggal 26 November 2021

104.529.528

3

210421304011874,

 tanggal 10 Desember 2021

104.529.528

 

JUMLAH

348.431.760

 

 

  • Bahwa dari pembayaran sebesar Rp 348.431.760,- tersebut, total uang yang dikirim oleh saksi Rangga Jeni Kusumah kepada terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY adalah sebesar Rp. 318.123.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sbb. :

No

Tanggal Dikirim

Jumlah

Dikirim ke Nomor Rekening

1

08 Oktober 2021

123.570.000

PT. Harmoni Indah Pratama

2

20 Desember 2021

194.553.000

PT. Harmoni Indah Pratama

 

Jumlah

318.123.000

 

Uang tersebut di atas adalah jumlah bersih yang terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY terima setelah dipotong fee sebesar Rp 30.308.760,- (tiga puluh juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) untuk terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA atas peminjaman PT. BINARTHAMA KHARISMA dan jasa saksi Rangga Jeni Kusumah (Rp. 348.431.760,- – Rp 30.308.760,- = Rp 318.123.000,-).

  • Bahwa terhadap paket pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun 2021 sudah dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 028/BAST/PPK-I/BPTD-WIL.XIV/XI/2021, tanggal 26 November 2021, antara saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK dengan terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA.
  • Bahwa total uang yang diterima oleh para terdakwa adalah sebesar ± Rp 344.836.760,- (tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan rincian :
          1. Terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA mendapat Rp 26.713.760,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang merupakan fee dari Terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY atas peminjaman perusahaan miliknya ;
          2. Terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY mendapat Rp 318.123.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dari pembayaran yang diterima pada rekening PT. HARMONI INDAH PRATAMA miliknya dari saksi Rangga Jeni atas Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Xiv Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 metode penghitungan sebagaimana diuraikan dalam Butir H di atas, kami berpendapat jumlah kerugian keuangan negara dalam proses Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II adalah sebesar Rp10.179.615.849,54 (sepuluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

A. Kerugian Keuangan Negara dari Pekerjaan Fisik

1

Pencairan pembayaran (pembulatan)

   15.887.510.000,00

2

Nilai Kontrak

15.887.510.658,00

3

Pajak Pertambahan Nilai

       1.444.319.150,80

4

Nilai net pekerjaan (2-3)

   14.443.191.508,00

5

Volume Pekerjaan Terpasang

   4.591.519.446,87

6

Selisih Volume Terpasang (4-5)

9.851.672.041,13

7

Selisih Kualitas Pekerjaan Terpasang

   21.062.048,41

 

Jumlah Kerugian KN (6+7)

   9.872.734.089,54

 

  1. Kerugian Keuangan Negara dari Pekerjaan Supervisi

1

Pencairan Pembayaran

395.128.800,00

2

Pajak Pertambahan Nilai

35.920.800,00

3

Pajak Penghasilan

10.776.240,00

4

Nilai setelah pajak (1-2-3)

348.431.760,00

5

Uang yang diterima ahli

        41.550.000,00

 

Jumlah Kerugian KN (4+5)

  306.881.760,00

 

Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara

1

 Kerugian KN dari Pekerjaan Konstruksi

 9.872.734.089,54

2

 Kerugian KN dari Pekerjaan Supervisi

306.881.760,00

 

    Jumlah Kerugian KN (1+2)

  10.179.615.849,54

 

--------- Perbuatan Terdakwa I Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura bersama-sama dengan Terdakwa II Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair :

---------- Bahwa Terdakwa I Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA yang bertindak sebagai Konsultan Supervisi / Pengawas berdasarkan Dokumen Perjanjian Pekerjaan Supervisi Nomor : 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021, bersama-sama dengan Terdakwa II Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi selaku Direktur PT. HARMONI INDAH PRATAMA, dalam Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan APBN TA. 2021, pada waktu antara bulan April 2021 s/d bulan November 2021 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar, Jalan Trans Kalimantan Sei Ambawang Kab. Kubu Raya dan di lokasi Desa Sungai Ukoi Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang  lain atau suatu korporasi yakni untuk terdakwa I Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura sebesar Rp 26.713.760,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) serta terdakwa II Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi sebesar Rp 318.123.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni mengawasi kontrak dalam pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar, yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian / Kontrak No. 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021, dimana akibat pelaksanaan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi yang tidak sesuai dengan kontrak kerja tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada BPTD Wilayah XIV Kalbar TA. 2021, Nomor : PE.04.03/SR/LHP-373/PW14/5/2023 tanggal 14 November 2023 yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Prov. Kalbar, sebesar ± Rp 306.881.760,- (tiga ratus enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang merupakan bagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 10.179.615.849,54 (sepuluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma lima puluh empat sen) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada TA. 2021, dengan berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor : SP DIPA-002.03.2.403854/2021 tanggal 23 November 2020, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar ada menganggarkan untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp 16.700.000.000,- (enam belas milyar tujuh ratus juta rupiah) serta paket pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 399.968.800,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dimana paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 tersebut merupakan bagian dari paket Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, dengan sumber dana dari APBN TA. 2021.
  • Bahwa pada proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa paket Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021 melalui SPSE Kementerian Perhubungan, terdapat 56 (lima puluh enam) peserta yang mendaftar namun yang mengajukan penawaran hanya 4 (empat) peserta yakni :
    1. PT. Pilar Jurong Sejati dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.443.191.508,33 ;
    2. PT. Aceh Meugahna Lingke dengan nilai penawaran sebesar Rp.13.714.207.617,75 ;
    3. PT. Hisar Makmur dengan nilai penawaran sebesar Rp.15.501.963.410,29 ;
    4. PT.Prima Mulya Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.14.169.130.539,44.

dimana pada tanggal 17 Maret 2021, pihak Pokja memutuskan dan menetapkan PT. Pilar Jurong Sejati sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 14.443.191.508,33.

  • Bahwa nilai kontrak untuk Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kerndaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun 2021 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 adalah sebesar Rp 14.443.191.000,- (empat belas milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang kontraknya ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2021 antara saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan saksi URAI AIKA NOVERI (Direktur Cabang PT. Pilar Jurong Sejati) selaku Kontraktor Pelaksana, di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Prov. Kalbar, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 01 April 2021 s/d 26 November 2021.
  • Bahwa item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Pilar Jurong Sejati selaku Kontraktor Pelaksana paket Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun 2021 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/ BPTD.WIL-XIV/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 adalah sbb. :

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH

(Rp.)

 

 

 

 

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

 

 

1

PEKERJAAN PERSIAPAN

422.479.284,60

 

2

PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI

171.600.550,00

 

3

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

1.276.402.265,24

II

PEKERJAAN LANSEKAP

 

 

1

PEKERJAAN HARDSCAPE

 

 

a.

PEKERJAAN JALAN

3.914.038.422,22

 

2

PEKERJAAN SOFTSCAPE

 

 

a.

PEKERJAAN PENGHIJAUAN

111.727.539,49

 

3

PEKERJAAN UTILITAS PENDUKUNG KAWASAN

 

 

a.

PEKERJAAN SALURAN DAN PLUMBING

575.879.669,91

 

b.

PEKERJAAN PENERANGAN KAWASAN

476.500.000,00

 

c.

PEKERJAAN PAPAN IDENTITAS DAN PENANDA

59.291.348,71

 

d.

PEKERJAAN PAGAR KELILING

161.062.500,00

 

 

 

 

II

PEKERJAAN BANGUNAN

 

 

1

BANGUNAN KANTOR UTAMA

2.174.047.751,28

 

2

BANGUNAN PLAT FORM (1 Unit)

526.868.425,65

 

3

BANGUNAN MESS PETUGAS

1.517.070.703,95

 

4

BANGUNAN POS PENDATAAN (2 Unit)

331.857.166,09

 

5

BANGUNAN KANTIN TOILET DAN MUSHALLA

1.021.839.875,24

 

6

BANGUNAN POS JAGA 1

84.257.498,82

 

7

BANGUNAN POS JAGA 2

92.628.149,94

 

8

BANGUNAN GENSET

212.622.947,34

 

 

 

 

  • JUMLAH

13.130.174.098,46

  • PPN 10%

1.313.017.409,85

  • TOTAL

14.443.191.508,30

  • DIBULATKAN

14.443.191.000,00

TERBILANG    :    EMPAT BELAS MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH.

 

  • Bahwa kemudian untuk pengumuman lelang paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tersebut, dimulai tanggal 26 Februari 2021 s/d 08 Maret 2021, dan saat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, ada 32 (tiga puluh dua) peserta yang mendaftar namun peserta yang lulus dan mengajukan penawaran hanya 2 (dua) peserta saja, yakni :
    1. PT. KHUSNA MULTHIWIGUNA MANDIRI, dengan nilai penawaran sebesar Rp 395.360.900,- ;
    2. PT. BINARTHAMA KHARISMA, dengan nilai penawaran sebesar Rp 396.000.000,-.
  • Bahwa setelah melalui proses yang dilaksanakan oleh Pokja pada Setjen Kementerian Perhubungan, maka pada tanggal 09 April 2021 ditetapkan pemenang lelang paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 adalah PT. BINARTHAMA KHARISMA, dengan Direkturnya yaitu Terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA, yang berkantor di Jln. Gegerkalong Girang No. 138, Kota Bandung, dengan alasan PT. BINARTHAMA KHARISMA memiliki nilai akhir lebih tinggi daripada PT. KHUSNA MULTHIWIGUNA MANDIRI.
  • Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian / Kontrak Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 No. 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021, yang ditandatangani oleh terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA dengan saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar di Pontianak, dengan nilai kontrak sebesar Rp 395.128.800,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), serta waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, sejak tanggal 28 April s/d 26 November 2021.
  • Bahwa dalam penandatanganan dokumen Kontrak No. 015/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/IV/2021 tanggal 27 April 2021 tersebut, terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA dan pemenang paket pekerjaan Supervisi, ternyata tidak berada di Kantor BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar untuk menandatangani kontrak kerja bersama dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
  • Bahwa kontrak kerja yang berupa file tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY, dimana terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY menyuruh saksi Rangga Jeni Kusumah untuk mencetak file dokumen kontrak tersebut dan memintakan tanda tangan terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA. Setelah ditandatangani oleh terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA, lalu saksi Rangga Jeni Kusumah men-scan tanda tangan terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA dan mengirim kembali kontrak kerja tersebut melalui jasa pengiriman dokumen kepada terdakwa II TATY SUHARTATY, sehingga kontrak kerja tersebut tidak ditandatangani terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA secara langsung bersama saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK melainkan berupa tanda tangan hasil scan yang dibawa ke Kantor BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar.
  • Bahwa sekitar bulan Mei 2021, terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY selaku Direktur PT. HARMONI INDAH PRATAMA bertemu dengan saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, dimana terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY menerangkan dirinya sebagai pihak Konsultan Pengawas / Supervisi dari PT. BINARTHAMA KHARISMA untuk pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, dengan meminjam perusahaan milik terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA sekaligus memberitahu saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER jika yang ditugaskan oleh terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY di lapangan  / lokasi pekerjaan nantinya adalah saksi ILUS, ST.
  • Bahwa pada kenyataannya, pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA melainkan diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY dimana terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY bukanlah pengurus atau personil inti dari PT. BINARTHAMA KHARISMA, dan terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY bisa mendapatkan paket pekerjaan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan tertulis antara dirinya selaku Direktur PT. HARMONI INDAH PRATAMA dengan Terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Dirut PT. BINARTHAMA KHARISMA, yang kesepakatannya dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor : 028.1/SK/BKE/ IV/2021 tanggal 28 April 2021.
  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA maupun terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY tidak pernah melaksanakan tugasnya mengawasi pekerjaan tersebut melainkan terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY mendelegasikan tugasnya kepada saksi ILUS, ST dan saksi AGUSTINUS WAHYU CAHYONO, ST (Team Leader PT. BINARTHAMA KHARISMA) untuk mewakili dirinya di lokasi kerja, namun saksi AGUSTINUS WAHYU CAHYONO, ST sendiri tidak pernah mengawasi pekerjaan di lokasi dan saksi ILUS, ST sendiri tidak berkompeten dalam bidang kerjanya.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2021 berdasarkan Surat Tugas Kepala BPTD XIV Prov. Kalbar No. ST-BPTDXIV 707 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Tugas Kepala BPTD XIV Prov. Kalbar No. ST-BPTDXIV 715 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II oleh saksi Andi Gunawan, SE, saksi Ir. Bargowo Darmawan, M.STr, saksi Syarif Johan, SH, MH, saksi Jimmy Kabangga dan saksi Taufik, dimana laporan tugas tersebut dibuat dalam bentuk Nota Dinas dengan Nomor : ND/152/BPTD-Wil.XIV/XI/2021 tanggal 02 November 2021, dan pada point 2 (isi laporan) angka 5 berisi Hasil pemantauan fisik di lapangan dan laporan bulanan kontraktor, progres fisik baru mencapai 37,30% (bukan 50,34% sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 030/BAKP/PPK-I/ BPTD-XIV/XI/2021 tanggal 02 November 2021).
  • Bahwa untuk pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar TA 2021 tersebut sudah dibayarkan 100% sebesar Rp 395.128.800,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dimana pembayarannya dilakukan sebanyak 3 (tiga) termin dengan rincian sbb. :

 

No.

SPM / TGL

SP2D / TGL

Nominal

Ket

1

00070/SPM/PPK-I/2021

06 Oktober 2021

210421304008448

07 Oktober 2021

158.051.520,-

Termin I

2

00078/SPM/PPK-I/2021

25 November 2021

210421304010979

26 November 2021

118.538.640,-

Termin II

3

00083/SPM/PPK-I/2021

08 Desember 2021

210421304011874

10 Desember 2021

118.538.640,-

Termin III

Jumlah

395.128.800,-

  • Bahwa terhadap pembayaran kepada PT. BINARTHAMA KHARISMA untuk pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021, sudah dibayarkan sejumlah Rp 348.431.760,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian sbb. :

No

Nomor SP2D

Nilai (Rp)

Ket

  1

210421304008448,

tanggal 07 Oktober 2021

139.372.704

Nilai tersebut sudah dipotong pajak

2

2104221304010979,

tanggal 26 November 2021

104.529.528

3

210421304011874,

 tanggal 10 Desember 2021

104.529.528

 

JUMLAH

348.431.760

 

 

  • Bahwa dari pembayaran sebesar Rp 348.431.760,- tersebut, total uang yang dikirim oleh saksi Rangga Jeni Kusumah kepada terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY adalah sebesar Rp. 318.123.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sbb. :

No

Tanggal Dikirim

Jumlah

Dikirim ke Nomor Rekening

1

08 Oktober 2021

123.570.000

PT. Harmoni Indah Pratama

2

20 Desember 2021

194.553.000

PT. Harmoni Indah Pratama

 

Jumlah

318.123.000

 

Uang tersebut di atas adalah jumlah bersih yang terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY terima setelah dipotong fee sebesar Rp 30.308.760,- (tiga puluh juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) untuk terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA atas peminjaman PT. BINARTHAMA KHARISMA dan jasa saksi Rangga Jeni Kusumah (Rp. 348.431.760,- – Rp 30.308.760,- = Rp 318.123.000,-).

  • Bahwa terhadap paket pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun 2021 sudah dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 028/BAST/PPK-I/BPTD-WIL.XIV/XI/2021, tanggal 26 November 2021, antara saksi MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK dengan terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA selaku Direktur PT. BINARTHAMA KHARISMA.
  • Bahwa total uang yang diterima oleh para terdakwa adalah sebesar ± Rp 344.836.760,- (tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan rincian :
          1. Terdakwa I Ir. RISWANDI WIRADIPURA mendapat Rp 26.713.760,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang merupakan fee dari Terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY atas peminjaman perusahaan miliknya ;
          2. Terdakwa II Ir. TATY SUHARTATY mendapat Rp 318.123.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dari pembayaran yang diterima pada rekening PT. HARMONI INDAH PRATAMA miliknya dari saksi Rangga Jeni atas Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Xiv Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 metode penghitungan sebagaimana diuraikan dalam Butir H di atas, kami berpendapat jumlah kerugian keuangan negara dalam proses Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II adalah sebesar Rp10.179.615.849,54 (sepuluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

 

A. Kerugian Keuangan Negara dari Pekerjaan Fisik

1

Pencairan pembayaran (pembulatan)

   15.887.510.000,00

2

Nilai Kontrak

15.887.510.658,00

3

Pajak Pertambahan Nilai

       1.444.319.150,80

4

Nilai net pekerjaan (2-3)

   14.443.191.508,00

5

Volume Pekerjaan Terpasang

   4.591.519.446,87

6

Selisih Volume Terpasang (4-5)

9.851.672.041,13

7

Selisih Kualitas Pekerjaan Terpasang

   21.062.048,41

 

Jumlah Kerugian KN (6+7)

   9.872.734.089,54

 

B. Kerugian Keuangan Negara dari Pekerjaan Supervisi

1

Pencairan Pembayaran

395.128.800,00

2

Pajak Pertambahan Nilai

35.920.800,00

3

Pajak Penghasilan

10.776.240,00

4

Nilai setelah pajak (1-2-3)

348.431.760,00

5

Uang yang diterima ahli

        41.550.000,00

 

Jumlah Kerugian KN (4+5)

  306.881.760,00

 

Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara

1

 Kerugian KN dari Pekerjaan Konstruksi

 9.872.734.089,54

2

 Kerugian KN dari Pekerjaan Supervisi

306.881.760,00

 

    Jumlah Kerugian KN (1+2)

  10.179.615.849,54

 

--------- Perbuatan Terdakwa I Ir. Riswandi Wiradipura bin (alm) Wiradipura bersama-sama dengan Terdakwa II Ir. Taty Suhartaty binti (Alm) Soetadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya