Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Ptk SUDARMOKO KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUDARMOKO
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini

  1. ERLAN NOPRI, S.H., M.Hum., C.L.A., C.R.A.;
  2. PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA.;
  3. RISKY AFNAN HUTOMO, S.H.;
  4. KARINA SEPTIYANI, S.H.;

Kesemuanya merupakan Para Advokat /Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ERLAN NOPRI & PARTNER’S. Beralamat di Jalan Balirejo I Nomor 10 C, Muja Muju Umbulharjo 55265, Yogyakarta Telp/Fax. (0274) 551814, Website: www.enp-law.com. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Nopember 2023, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama SUDARMOKO (Bukti P-1) selanjutnya disebut sebagai.....................................................................PEMOHON

M E L A W A N :

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT SELAKU PENYIDIK, yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, Kecamatan. Pontianak Selatan., Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai......................................... TERMOHON

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank KALBAR)   (Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Di Ubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP  Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selaku penyidik sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-08/O.1/Fd.1/10/2023, tanggal 26 Oktober 2023. 

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

KEWENANGAN  PENGADILAN.

  1. Bahwa Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP. KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai maksud segala perkara mengenai tindak pidana namun Pasal 84 ayat (1) KUHAP memiliki 2 (dua) variabel yakni segala perkara dan mengenai tindak pidana sehingga konteksnya dimaksudkan terhadap pemeriksaan pokok perkara, Selain itu, sistematika Pasal 84 ayat (1) KUHAP berada setelah ketentuan Pasal 77-83 KUHAP mengenai praperadilan artinya Pasal 84 ayat (1) tidak dapat merujuk pasal sebelumnya kecuali perintahkan secara tegas melalui pasal-pasal berikutnya sehingga ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP serta turunannya tidak dapat menjadi landasan mengadili praperadilan secara relative; 
  2. Bahwa doktrin oleh Yahya Harahap yang berpendapat “semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada (1). Ketua pengadilan negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan atau diajukan kepada (2). Ketua pengadilan negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan”. Yahya Harahap membagi 2 (dua) kriteria kewenangan relatif pengadilan negeri pengadilan negeri berdasarkan objeknya. Misalnya, penyidik Bareskrim Mabes POLRI melakukan penangkapan tersangka pengedar narkotika di wilayah Pengadilan Negeri Bandung maka tersangka mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Sedangkan apabila Penyidik Bareskrim Mabes POLRI mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung maka permohonan praperadilan diajukan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perbedaan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan objek praperadilan, dapat mempengaruhi waktu penyelesaian perkara praperadilan yang berbeda-beda mengingat perlu adanya panggilan delegasi yang ditujukan bagi Termohon yang berdomisili di luar wilayah pengadilan negeri yang mengadili praperadilan;
  3. Bahwa Penerapan Azas Peradilan Cepat dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Asas cepat artinya proses peradilan dilakukan dalam waktu yang singkat sehingga bersesuaian dengan maksud Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP bahwa “pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh)  hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya”; 
  4. Selain itu, terdapat kaidah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958 yang menentukan bahwa ”Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”. Salah satu unsur perselisihan adalah adanya perbedaan/berlainan pendapat soal kepentingan masing-masing yang hulunya adalah upaya mempertahankan hak, Hal ini berarti pemohon praperadilan memiliki kepentingan hukum untuk mempertahankan haknya sehingga secara otomatis memiliki tanggungjawab untuk kepentingan pembuktian terhadap tindakan hukum termohon. Muatan kepentingan hukum dan kepentingan pembuktian ini mengarahkan kewenangan relatif pengadilan untuk mengadili permohonan praperadilan dan pada akhirnya memiliki kemiripan dengan konsep aqtor sequitor forum rei, dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/142 ayat (1) RBg;
  5. Bahwa berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dikarenakan  tidak mengatur secara khusus pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili permohonan praperadilan dan oleh karena Praktik sejumlah putusan peradilan saat ini yang menempatkan wilayah hukum kedudukan penyidik/penuntut umum sebagai dasar pengadilan negeri untuk mengadili permohonan praperadilan telah tepat berdasarkan asas cepat, kepentingan hukum dan kepentingan pembuktian pemohon praperadilan, Maka sudah Tepat Apabila Permohonan Pemohon diajukan di Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Kedudukan Hukum Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya