Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
3.SOMAD BIN HADI KASIDI
4.RAHUL SUKMA ALS AUL BIN RIZAL RIMAWAN
5.SY. IBRAHIM Als BAIM Bin SY. YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 494/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5591/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOMAD BIN HADI KASIDI[Penahanan]
2RAHUL SUKMA ALS AUL BIN RIZAL RIMAWAN[Penahanan]
3SY. IBRAHIM Als BAIM Bin SY. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SOMAD BIN HADI KASIDI bersama-sama dengan terdakwa RAHUL SUKMA ALIAS AUL BIN RIZAL RIMAWAN dan terdakwa SY.IBRAHIM ALIAS BAIM BIN SY. YUSUF, pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Safe’I Nomor 28 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa SOMAD BIN HADI KASIDI bersamasama dengan terdakwa RAHUL SUKMA ALIAS AUL BIN RIZAL RIMAWAN dan terdakwa SY.IBRAHIM ALIAS BAIM BIN SY. YUSUF berboncengan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna HItam Tahun pembuatan 2012 Nomor Registrasi KB 5444 OA Noka : MH8BG41CACJ712687 Nosin:G4201772783-70143512717, milik terdakwa Sy.Ibrahim alias Baim bin Sy. Yusuf hendak pulang ke rumah masingmasing dengan posisi terdakwa Sy. Ibrahim alias Baim bin Sy. Yusuf duduk didepan, lalu terdakwa Somad bin Hadi Kasidi duduk ditengah sedangkan terdakwa Rahul Sukma alias Aul bin Rizal Rimawan duduk diposisi belakang selanjutnya saat melintasi lahan kosong yang terletak di jalan Syafe’I Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan lalu terdakwa Sy.Ibrahim alias Baim bin Sy.Yusuf melihat tumpukan besi yang tertutup terpal lalu terdakwa Sy.Ibrahim alias Baim bin Sy.Yusuf mengatakan kepada terdakwa Somad bin Hadi Kasidi dan terdakwa Rahul Sukma alais Aul bin Rizal Rimawan “Eh, Ada besi tuh, kita ambil yok” setelah itu terdakwa Somad bin Hadi Kasidi dan terdakwa Rahul Sukma alais Aul bin Rizal Rimawan menjawab dengan mengatakan “Gaslah” setelah mendengar jawaban terdakwa Somad bin Hadi Kasidi dan terdakwa Rahul Sukma alais Aul bin Rizal Rimawan lalu terdakwa Sy.Ibahim alias Baim bin Sy.Yusuf memarkirkan sepeda motornya selanjutnya terdakwa Somad bin Hadi Kasidi dan terdakwa Rahul Sukma alais Aul bin Rizal Rimawan turun dari sepeda motor sedangkan terdakwsa Sy.Ibrahim alias BAim bin Sy.Yusuf mengawasi daerah sekitar sambil mempersiapkan papan alas diatas sepeda motor kemudian terdakwa Somad bin Hadi Kasidi dan terdakwa Rahul Sukma alais Aul bin Rizal Rimawan berjalan kaki mendekati tumpukan besi yang tertutup terpal lalu membuka terpalnya dan mengambil barang berupa besi main frame scaffolding sebanyak 5 (Lima) buah lalu mengikatnya menggunakan tali setelah itu mengangkatnya ke atas sepeda motor namun saat mengangkat ke atas sepeda motor papan alasnya patah sehingga menimbulkan suara setelah itu saksi Syahroni dan saksi Yudi Setiawan yang mendengar suara tersebut langsung mencari asal suara dan melihat bahwa besi milik saksi Reja Permana yang tersimpan disamping rumahnya berpindah tempat selanjutnya saksi Syahroni dan saksi Yudi Setiawan beserta warga lainnya menemukan terdakwa Rahul Sukma alias Aul bin Rizal Rimawan, terdakwa Sy.Ibrahim alias Baim bin Sy. Yusuf dan terdakwa Somad bin Hadi Kasidi yang bersembunyi tidak jauh dari rumah saksi Reja Permana selanjutnya saksi Reja Permana tidak terima dan melaporkan perbuatan para terdakwa kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil barang milik saksi Reja Permana dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000, (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya