Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
DENI HARIANTO Bin SAPUADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3778/O.1.10.3/Enz.2/06/202
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI HARIANTO Bin SAPUADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa DENI HARIANTO Bin SAPUADI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024  sekira jam 00.15 WIB atau pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang dijadikan lapak tempat penjualan narkotika yang beralamat di Kampung Beting Kec.Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto keseluruhan  0,23 (nol koma dua tiga) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dari rumahnya pergi ke Kampung Beting dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario Tecno KB 5107 QN milik saksi Eka Agustina dan bermaksud hendak membeli narkotika jenis shabu;
  • Bahwa sesampainya terdakwa di Kampung Beting, kemudian terdakwa pergi ke sebuah rumah yang dijadikan lapak tempat penjualan narkotika jenis shabu  milik Abang (DPO) yang mana terdakwa sudah berlangganan dengan abang (DPO) tersebut, setelah itu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Abang (DPO) dengan harga Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan 2 (dua) klip narkotika jenis shabu oleh abang selanjutnya terdakwa pulang dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor honda Vario Tecno KB 5107 QN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 52/BAP/MLPTK/III/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Barang bukti Narkotika berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan kode 1 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.13 (nol koma satu tiga) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip transparan kode 2 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.10 (nol koma satu nol) gram;

Kemudian Narkotika tersebut dilakukan penyisihan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu diberi kode A dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.(penyisihan kode 1 dan kode 2)

Dipergunakan untuk pengujian di Balai POM Pontianak;

  1. 1 (satu) plastik klip transparan kode 1 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.10 (nol koma satu nol) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip transparan kode 2 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.06 (nol koma nol enam) gram;

Dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPOM Pontianak No.LHU.107.K.16.24.0189 tanggal 18 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si,Apt,MH NIP.197406231999032001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian terhadap jumlah sampel yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic klip transparan kode A (Netto : 0,07 gram) berkesimpulan : identifikasi metamfetamin dengan hasil positif (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli, menyerahkan, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin  dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan, dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.--------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa DENI HARIANTO Bin SAPUADI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di Simpang empat lampu merah jalan Sultan Hamid I Kec.Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu  dengan berat Netto keseluruhan  0,23 (nol koma dua tiga) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Noviyanto dan saksi Satria Ali Akbar yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak sedang melakukan patrol di sekitaran jalan Sultan Hamid I dan mendapatkan informasi jika ada seorang laki-laki yang baru saja keluar dari Kampung Beting dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tecno dan dicurigai membawa narkotika;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi  Noviyanto dan saksi Satria Ali Akbar melakukan pencarian terhadap seseorang tersebut dan sesampainya di simpang empat lampu merah Jalan Sultan Hamid I Kec.Pontianak Selatan, saksi Noviyanto dan saksi Satria Ali Akbar bertemu dengan terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang didapatkan sehingga saksi Noviyanto dan saksi Satria Ali Akbar memberhentikan terdakwa dan ketika diberhentikan terdakwa membuang narkotika jenis shabu dari saku celananya kemudian dengan disaksikan oleh saksi Predy Herda dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban berwarna hitam yang terdakwa buang dari saku celananya setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 52/BAP/MLPTK/III/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Barang bukti Narkotika berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan kode 1 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.13 (nol koma satu tiga) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip transparan kode 2 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.10 (nol koma satu nol) gram;

Kemudian Narkotika tersebut dilakukan penyisihan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu diberi kode A dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.(penyisihan kode 1 dan kode 2)

Dipergunakan untuk pengujian di Balai POM Pontianak;

  1. 1 (satu) plastik klip transparan kode 1 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.10 (nol koma satu nol) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip transparan kode 2 yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat netto 0.06 (nol koma nol enam) gram;

Dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPOM Pontianak No.LHU.107.K.16.24.0189 tanggal 18 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si,Apt,MH NIP.197406231999032001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian terhadap jumlah sampel yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic klip transparan kode A (Netto : 0,07 gram) berkesimpulan : identifikasi metamfetamin dengan hasil positif (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin  dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan, dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.---------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa DENI HARIANTO Bin SAPUADI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024  sekira jam 00.15 WIB atau pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang dijadikan lapak tempat penjualan narkotika yang beralamat di Kampung Beting Kec.Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dari rumahnya pergi ke Kampung Beting dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario Tecno KB 5107 QN milik saksi Eka Agustina dan bermaksud hendak membeli narkotika jenis shabu;
  • Bahwa sesampainya terdakwa di Kampung Beting, kemudian terdakwa pergi ke sebuah rumah yang dijadikan lapak tempat penjualan narkotika jenis shabu  milik Abang (DPO) yang mana terdakwa sudah berlangganan dengan abang (DPO) tersebut, setelah itu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Abang (DPO) dengan harga Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan 2 (dua) klip narkotika jenis shabu oleh abang, setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) klip narkotika jenis shabu dari Abang (DPO), kemudian terdakwa masuk di ruangan khusus untuk mengkonsumsi narkotika di lapak milik Abang terrsebut;
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu, pertama-tama terdakwa mengambil bong dan korek api gas yang sudah disediakan di lapak milik abang (DPO) kemudian terdakwa duduk dan mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang sudah dibelinya dengan Abang (DPO) menggunakan sendok shabu yang terbuat dari sedotan pipet setelah itu dimasukkannya kedalam tabung kaca yang sudah melekat di bong kemudian dibakar dengan korek api gas dan asapnya dihisap hingga habis;
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar, berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Nomor : Sket/78/III/2024/Rs.Bhy tanggal 16 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Fujianto selaku dokter yang memeriksa didapatkan hasil terhadap pemakaian narkotika sebagai berikut : Test Amphetamin Positif dan tes Methampetamin positif;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula dipergunakan untuk pengobatan.-

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya