Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk PT. NUSA JAYA PERKASA MUATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. NUSA JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili  perkara aquo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT  adalah Buruh Harian Lepas (BHL);
  3. Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, adalah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan PENGGUGAT tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ataupun uang pisah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, efektif sejak tanggal 30 Juni 2025;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak