| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Buruh Harian Lepas (BHL);
- Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, adalah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan PENGGUGAT tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ataupun uang pisah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, efektif sejak tanggal 30 Juni 2025;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |