| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Ptk Jo. Nomor : 217/53/2023 pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap terhadap :--------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN I untuk membatalkan lelang atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk melakukan penaksiran ulang dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;---------------------------------------
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beriktikad baik ;---------------------
- Menyatakan batal demi hukum atas lelang yang dilakukan TERLAWAN I melalui TURUT TERLAWAN I atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu :-------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;-----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk melakukan penaksiran ulang dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;--------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap terhadap 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;----------------------------------------------
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;
- Menyatakan putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Voorrad) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengukuhkan Putusan provisi tersebut;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati putusan didalam perkara ini ;
A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |