Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2024/PN Ptk Hendri Mahyudin 1.Laila Binti Udin
2.Parlika Malik Alias Suhalika Bin Abdul Malik
3.Yuli Maulina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hendri Mahyudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PHENDI HARTHANDI, SHHendri Mahyudin
Tergugat
NoNama
1Laila Binti Udin
2Parlika Malik Alias Suhalika Bin Abdul Malik
3Yuli Maulina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sebidang tanah dan bangunan hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik  Nomor: 10774 dan Surat Ukur Nomor: 03057 seluas ± 330 M2, yang terletak di Jalan Komodor Yos Sudarso RT/RW. 002/017 (Komplek KPLP) Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan berdasarkan Akta Jual Beli PPAT ALI, SH Nomor: 245/2022 tanggal 15 Desember 2022 atas nama HENDRI MAHYUDIN,  dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Jalan Komplek KPLP
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SU 03001/2014/06105
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sulaiman
  • Sebelah  Barat berbatasan dengan  Jalan Komodor Yos Sudarso

 

Adalah sah tanah dan bangunan milik Penggugat (HENDRI MAHYUDIN);

 

  1. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH-Perdata dengan segala akibat hukumnya terhadap penguasaan tanah dan bangunan hak milik Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada para Tergugat Segera mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Komodor Yos Sudarso RT/RW. 002/017 (Komplek KPLP) Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian pada tanggal 25 September 2013 antara ABDUL MALIK alias UPEK dengan IBU ROHANI yang mana akta tersebut dibuat bahwa dibawah tekanan dan ancaman oleh Almarhum ABDUL MALIK alias UPEK tidak sah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum, putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uityoerbaar bik voorradd) maskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

A t a u ;

 

Apabila Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak