Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Ptk 1.FAJAR YULIYANTO, S.H
1.FAJAR YULIYANTO, S.H
2.MARIO MARCO, S. H.
2.MARIO MARCO, S. H.
3.Lasido Heritson Panjaitan, S.H.
3.Lasido Heritson Panjaitan, S.H.
BAYUN ANAK DARI PETRUS DAYAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-431/O.1.16/Eku.2/06/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FAJAR YULIYANTO, S.H
2FAJAR YULIYANTO, S.H
3MARIO MARCO, S. H.
4MARIO MARCO, S. H.
5Lasido Heritson Panjaitan, S.H.
6Lasido Heritson Panjaitan, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAYUN ANAK DARI PETRUS DAYAT (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa BAYUN Anak Dari Petrus HIDAYAT (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perairan Sungai Kapuas di Dusun Benuang Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MelakukanSetiap Orang yang Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan Dan / Artau Pembudidayaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan Atau Cara, Dan / Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan Dan / Atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan / Atau Lingkungannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (1) ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa setelah pulang berburu kemudian mengambil alat setrum ikan yang simpan di bawah pondopo / steher rumah terdakwa dengan posisi alat belum di rakit  atau masih terpisah. Kemudian terdakwa membawa alat setrum tersebut ke perahu milik terdakwa dan setelah itu terdakwa merakit alat setrum tersebut ke kapal milik terdakwa, dengan cara pertama Terdakwa mengambil kawat simpai dan kemudian disambungkan ke kabel warna kuning dan Terdakwa kemudian pasang di bagian belakang perahu. Kedua setelah itu Terdakwa pasang kabel warna merah yang terhubung ke kawat kuningan di depan perahu lalu Terdakwa ikat dengan rantai untuk menengelamkan kawat tersebut, dan selanjutnya Terdakwa memasang Accu dengan sesuai dengan minus dan plus pada accu yang terhubung Platina.

Bahwa setelah alat seterum tersebut terpasang di kapal, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju hilir dengan posisi alat setrum sudah menyala. Dan Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara menyentrum yaitu dilakukan dengan menghanyutkan perahu kurang lebih setengah jam dengan posisi alat seterum menyala.

Bahwa dari waktu setengah jam sejak terdakwa mulai menangkap ikan dengan cara menyetrum tersebut, Terdakwa belum ada mendapatkan ikan. Dan pada saat sedang mencari ikan tersebut Terdakwa dihampiri oleh petugas yang sedang melakukan operasi patroli yaitu saksi MUSMULIADI, Saksi IIN SOLIHIN dan saksi ALIANSYAH PIJAI, selanjutnya Terdakwa diperiksa dan ia ditanya apakah ia menyentrum? Dan Terdakwa menjawab sedang menyentrum ikan, kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas dari Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Penangggungjawab Wilayah Kerja Kapuas Hulu. ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Ahli menjelaskan Berdasarkan Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 8 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang  Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat  sesuai dengan pasal 10 huruf ( e ) dan huruf ( f ) menyebutkan Penangkapan ikan dilarang dilakukan dengan mengunakan Listrik  alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Bahwa berdasarkan Ahli menerangkan dampak atau akibat dari menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya adalah yang pertama penurunan Komoditas ikan, rusaknya ekosistem dan tergangunya rantai makanan, dimana ikan – ikan yang seharusnya berkembangbiak mengalami kematian sehingga komuditas berkurang bahkan punah, dalam penjelasannya matinya ikan – ikan kecil, zoo plankton yang merupakan rankaian rantai makanan sehingga ikan – ikan besar tidak ada makanan kemudian ikan besar tersebut beruaya mencari sumber makanan atau lokasi baru yang menyebabkan diperairan yang dilakukan penyetruman akan menggalami kepunahan Sumber Daya ikan dan kerusakan ekosistem. Dampaknya terhadap terlur – terlur ikan yang menempel di bebatuan, dedaunan, atau kayu akan mengalami kematian dan dampak terhadap Nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan yang menggunakan peralatan ramah lingkungan dan matinya ikan-ikan yang dibudidayakan atau dipelihara di dalam keramba oleh Nelayan atau pembudidaya ikan di Sungai kapuas.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAYUN Anak Dari Petrus HIDAYAT (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perairan Sungai Kapuas di Dusun Benuang Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Setiap Orang yang Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan Dan / Artau Pembudidayaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan Atau Cara, Dan / Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan Dan / Atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan / Atau Lingkungannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (1), Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa setelah pulang berburu kemudian mengambil alat setrum ikan yang simpan di bawah pondopo / steher rumah terdakwa dengan posisi alat belum di rakit  atau masih terpisah. Kemudian terdakwa membawa alat setrum tersebut ke perahu milik terdakwa dan setelah itu terdakwa merakit alat setrum tersebut ke kapal milik terdakwa, dengan cara pertama Terdakwa mengambil kawat simpai dan kemudian disambungkan ke kabel warna kuning dan Terdakwa kemudian pasang di bagian belakang perahu. Kedua setelah itu Terdakwa pasang kabel warna merah yang terhubung ke kawat kuningan di depan perahu lalu Terdakwa ikat dengan rantai untuk menengelamkan kawat tersebut, dan selanjutnya Terdakwa memasang Accu dengan sesuai dengan minus dan plus pada accu yang terhubung Platina.

Bahwa setelah alat seterum tersebut terpasang di kapal, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju hilir dengan posisi alat setrum sudah menyala. Dan Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara menyentrum yaitu dilakukan dengan menghanyutkan perahu kurang lebih setengah jam dengan posisi alat seterum menyala.

Bahwa dari waktu setengah jam sejak terdakwa mulai menangkap ikan dengan cara menyetrum tersebut, Terdakwa belum ada mendapatkan ikan. Dan pada saat sedang mencari ikan tersebut Terdakwa dihampiri oleh petugas yang sedang melakukan operasi patroli yaitu saksi MUSMULIADI, Saksi IIN SOLIHIN dan saksi ALIANSYAH PIJAI, selanjutnya Terdakwa diperiksa dan ia ditanya apakah ia menyentrum? Dan Terdakwa menjawab sedang menyentrum ikan, kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas dari Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Penangggungjawab Wilayah Kerja Kapuas Hulu. ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Ahli menjelaskan Berdasarkan Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 8 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang  Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat  sesuai dengan pasal 10 huruf ( e ) dan huruf ( f ) menyebutkan Penangkapan ikan dilarang dilakukan dengan mengunakan Listrik  alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Bahwa berdasarkan Ahli menerangkan dampak atau akibat dari menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya adalah yang pertama penurunan Komoditas ikan, rusaknya ekosistem dan tergangunya rantai makanan, dimana ikan – ikan yang seharusnya berkembangbiak mengalami kematian sehingga komuditas berkurang bahkan punah, dalam penjelasannya matinya ikan – ikan kecil, zoo plankton yang merupakan rankaian rantai makanan sehingga ikan – ikan besar tidak ada makanan kemudian ikan besar tersebut beruaya mencari sumber makanan atau lokasi baru yang menyebabkan diperairan yang dilakukan penyetruman akan menggalami kepunahan Sumber Daya ikan dan kerusakan ekosistem. Dampaknya terhadap terlur – terlur ikan yang menempel di bebatuan, dedaunan, atau kayu akan mengalami kematian dan dampak terhadap Nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan yang menggunakan peralatan ramah lingkungan dan matinya ikan-ikan yang dibudidayakan atau dipelihara di dalam keramba oleh Nelayan atau pembudidaya ikan di Sungai kapuas.

Bahwa berdasarkan Ahli menerangkan dilihat dari perahu yang digunakan oleh Terdakwa Bayun Anak Dari Petrus Dayat (Alm) dan tujuan menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat dikategorikan sebagai Nelayan kecil.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B Undang – Undang Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya