| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Ptk | RILEX TRI ANGGA, S.H | ZULKARNAEN Bin SYAHPERI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5648/O.1.13/Eku.2/11/2024 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ZULKARNAEN bin SYAHPERI, baik secara sendiri atau bersama pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 01.20 Wib atau pada suatu waktu masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 bertempat di aliran Sungai Pawan Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------- - Bermula pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 jam 20:30 WIB terdakwa ZULKARNAEN melakukan persiapan untuk melakukan penyetruman ikan berupa : Perahu / sampan sekaligus mesin tempel merek Motoyama moge 25 HP, alat setrum, kemudian pada jam 20:45 terdakwa ZULKARNAEN bergerak menuju Sungai Sentap dan terdakwa ZULKARNAEN mulai melakukan aktifitas penyetruman ikan pada jam 22:00 WIB sampai jam 23:00 WIB bergerak dengan menggunakan sampannya berpindah tempat dengan Desa Mayak untuk melakukan penyetruman ikan dengan cara alat setrum berbentuk tongkat yang ujungnya terbuat dari besi dan terhubung dengan sumber daya berupa accu yang sudah di modifikasi dengan menggunakan inverter untuk mengubah arus DC menjadi AC dicelupkan ke dalam air sungai sehingga ikan yang berada di dalam air di sekitar ujung besi (dalam radius setrum) akan tersengat arus listrik dan mati, benar alat yang digunakan untuk melakukan penyetruman berupa 2 (dua) buah dengan merek Yuasa dan FB, inverter warna merah bermerek Samus 1600 G, kabel sling dengan ukuran 2 mm sepanjang 30 meter, serokan 1 unit, ia menggunakan perahu sampan berukuran panjang 6 meter dan lebar 1,5 meter dan mesin berkapasitas 25 HP, jangkauan alat setrum yang ia miliki maksimal radius 2 meter. - Kemudian pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024 jam 00.00 wib dini hari, saksi JEKI JASMIN di hubungi oleh teman yang bernama Asran yang melihat terdakwa ZULKARNAEN melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap ikan berupa Strum ikan yang sedang melintas di sungai pawan Desa Tanjung Pasar, saksi JEKI JASMIN dan rekannya bernama Isman mempersiapkan speedboat 15 PK untuk mengejar terdakwa ZULKARNAEN yang akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap setruman, setelah menelusuri sungai pawan Desa Tanjung Pasar saksi saksi JEKI JASMIN bertemu dengan terdakwa ZULKARNAEN yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan Strum ikan, saudara Isman berusaha untuk mendekat ke sampan terdakwa ZULKARNAEN , pada saat mendekat ke sampan terdakwa ZULKARNAEN saudara saksi JEKI JASMIN melihat 1 (satu) set alat setrum, kawat sling, dan ikan hasil strum yang kira - kira berjumlah kurang lebih 3 atau 4 kg, kemudian saudara Isman diarahkan oleh saksi JEKI JASMIN untuk mematikan mesin sampan terdakwa ZULKARNAEN, pada saat itu terdakwa ZULKARNAEN mencoba melakukan perlawanan namun tidak lama terdakwa ZULKARNAEN menyerahkan diri, setelah itu terdakwa ZULKARNAEN dibawa ke tempat Kepala Desa untuk di amankan, keadaan saat itu ramai dikarenakan kebisingan suara warga pada saat mengamankan terdakwa ZULKARNAEN, setelah itu saudara Arsan menghubung pihak Polisi untuk minta bantuan pengamanan kemudian terdakwa ZULKARNAEN di amankan ke Polsek Muara Pawan. - Bahwa perbuatan Terdakwa Alan yang menggunakan alat penangkap ikan berupa alat setrum (listrik) bertentangan dengan: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkap Ikan:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Atau Bahwa ia terdakwa ZULKARNAEN bin SYAHPERI, baik secara sendiri atau bersama pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 01.20 Wib atau pada suatu waktu masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 bertempat di aliran Sungai Pawan Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan perbuatan, "memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil." Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkap Ikan:
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
