| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MULYADI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 08/DPUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017, bersama-sama dengan saksi EDY SANTOSO, ST (alm) selaku Direktur PT. SABARINDO CIPTA ANUGERAH berdasarkan Akta Notaris tanggal 08 Juni April 2012 Nomor : 32 dan saksi HENDY MALIKI KUSUMA P, ST., MT selaku Site Engineer PT. FINI REKAYASA KONSULTAN untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua – Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Mobilisasi Personil Konsultan Supervisi DAK Penugasan tahun 2017 Nomor 602/869.b/PPK.1-APBD/DPUTR-B/2017 tanggal 18 Juli 2017 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terisah) pada waktu antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di pekerjaan Jalan Simpang Dua – Perawas Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu seharusnya melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas (dapat dibantu oleh Tim Teknis/Tim Ahli) agar output pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi EDY SANTOSO, ST (alm) yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 236.688.197,23 (dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh tiga sen)
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MULYADI, SST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 08/DPUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017, bersama-sama dengan saksi EDY SANTOSO, ST (alm) selaku Direktur PT. SABARINDO CIPTA ANUGERAH berdasarkan Akta Notaris tanggal 08 Juni April 2012 Nomor : 32 dan saksi HENDY MALIKI KUSUMA P, ST., MT selaku Site Engineer PT. FINI REKAYASA KONSULTAN untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua – Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Mobilisasi Personil Konsultan Supervisi DAK Penugasan tahun 2017 Nomor 602/869.b/PPK.1-APBD/DPUTR-B/2017 tanggal 18 Juli 2017 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terisah) pada waktu antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di pekerjaan Jalan Simpang Dua – Perawas Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi EDY SANTOSO, ST (alm) selaku Direktur PT. SABARINDO CIPTA ANUGRAH, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu seharusnya melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas (dapat dibantu oleh Tim Teknis/Tim Ahli) agar output pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 236.688.197,23 (dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh tiga sen) |