Petitum |
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak / cuti sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 221.036.922,- ( Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- MAJID, Total uang pesangon keseluruhan sebesar Rp. 69.413.734,-
- THEN TJIE TJUN, Total uang pesangon keseluruhannya Rp 82.209.134,-
- MARYANI, Total uang pesangon keseluruhannya Rp. 69.413.734,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar :
- MAJID, Rp 14 623.680,- (Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah)
- THEN TJIE TJUN, Rp 14 623.680,- ( Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah ).
- MARYANI, Rp 14 623.680,- ( Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah ).
- Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apa bila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini
|