| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara GWEK TJENG Alias PHOA GWEK TJENG dengan BOEN TJOEN Alias TAN BOEN TJOEN (telah Almarhum) yang telah dilangsungkan menurut adat-istiadat orang Tionghoa dan secara Agama Khonghucu di hadapan seorang Changlao/Pemuka Agama Khonghucu yang bernama Pui Jin Chon di Kelenteng Kam Thian Tai Tie Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada tanggal 19 September 2004, sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Nomor : 042/KET/MAKIN-PTK/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kota Pontianak;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perkawinan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar peristiwa perkawinan Pemohon tersebut tercatat ke dalam Register Akta Perkawinan yang tersedia untuk itu guna diterbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan peristiwa perkawinan Pemohon tersebut ke dalam Register Akta Perkawinan yang tersedia untuk itu guna diterbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan a quo kepada Pemohon.
|