Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2024/PN Ptk LAI SAM KIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LAI SAM KIANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIA SULISTIANI SINAGA, S.H.LAI SAM KIANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama SAM KIANG berubah menjadi LAI SAM KIANG,                       anak Perempuan luar kawin dari Ibu yang bernama SOI KIM berdasarkan Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Pontianak Nomor : 593/1965 yang dikeluarkan oleh Pegawai Tjatatan Sipil Luar Biasa untuk Golongan Tionghoa di Pontianak tanggal 15 Juli 1965;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penambahan Marga dalam                   Akta Kelahiran Pemohon berdasarkan Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Pontianak Nomor : 593/1965 yang dikeluarkan oleh Pegawai Tjatatan Sipil Luar Biasa untuk Golongan Tionghoa di Pontianak tanggal 15 Juli 1965 dan memerintahkan pula kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mendaftarkan tentang penambahan marga tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

 

 

Atau :

Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak