Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.Utari Handayani, S.H.,M.H.
2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
RAHMANIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2065/O.1.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Utari Handayani, S.H.,M.H.
2DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANIAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

         “UNTUK KEADILAN”                                                                                                  P-29

SURAT DAKWAAN

No Reg Perkara: PDS-03/PIDSUS/K/03/2026

 

No.REG.PERKARA : PDS-17/PIDSUS/K/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

RAHMANIAH

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur/Tanggal lahir

:

65 Tahun / 02 Februari 1961

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

No.

A g a m a

:

Islam

A l a m a t

:

JL. Husein Hamzah GG Fatanah 2 No. 1, RT 001/ RW 023 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat (KTP)

Jl. Perdana samping lamongan bolang, Laundry atas nama Raisa (samping fotocopy)

Jl. H. Rais A Rahman Gang Bukit Seguntang No. 8 atas nama Gusti Sabandi

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga (Mengurus Kos Pribadi)

Pendidikan

:

SD (TIDAK TAMAT)

 

 

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26-11-2025 s.d 15-12-2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16-12-2025 s.d 24-01-2026

3.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 25-01-2026 s.d 23-02-2026

4.

Perpanjangan Ketua PN ke-II

:

Rutan, sejak tanggal 24-02-2026 s.d 25-03-2026

5.

Oleh Penuntut Umun

:

Rutan, sejak tanggal 02-03-2026 s.d 21-03-2026

6.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 22-03-2026 s.d 20-04-2026

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR:

 

--------Bahwa Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa RAHMANIAH yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTO sebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 32 (tiga puluh dua) orang  debitur yang dibantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa RAHMANIAH sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

        1. BRI Unit Jeruju ;
        2. BRI Unit Nipah Kuning ;
        3. BRI Unit Sei Kakap ;
        4. BRI Unit Sui Jawi ;
        5. BRI Unit Natakusuma ;
        6. BRI Unit Kotabaru ;
        7. BRI Unit Purnama ;
        8. BRI Unit Sungai Raya ;
        9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
        10. BRI Unit Arteri ;
        11. BRI Unit Supadio ;
        12. BRI Unit Rasau ;
        13. BRI Unit Siantan ;
        14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
        15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
        16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
        17. BRI Unit Teuku Umar ;
        18. BRI Unit A Yani ;
        19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI(Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa bermula ketika pada tahun 2009 terdakwa RAHMANIAH mengenal saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI karena terdakwa RAHMANIAH berjualan di STMIK PONTIANAK tempat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI kuliah, kemudian sekitar awal tahun 2023 terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit atas nama orang lain yaitu saksi ASNAWATI IBRAHIM  dan beberapa debitur lain yang dipakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap oleh Terdakwa RAHMANIAH, dalam pengajuan kreditnya terdakwa RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI untuk memproses pengajuan kredit yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa  RAHMANIAH mengenalkan calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG yang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain (fiktif) kepada saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI. Saksi  WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG meminta bantuan kepada terdakwa RAHMANIAH karena terdakwa RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan terdakwa RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, kemudian untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG,  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur  yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan  dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey  oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa Terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian Terdakwa RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha, yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut Terdakwa RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian saksi  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang dilengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah disiapkan oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu dikirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang dipakai identitasnya oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan dihubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi terdakwa RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/  saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/  sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas disiapkan oleh CS (Customer Service) untuk dilakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan dicairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.

  Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan untuk buku rekening, kartu ATM serta pin ATM diserahkan oleh debitur kepada Terdakwa RAHMANIAH, lalu Terdakwa RAHMANIAH memberikan debitur yang dipinjam identitasnya tersebut FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, untuk buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada Calo bersangkutan dan terdakwa RAHMANIAH di beri FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh calo bersangkutan di tambah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai angsuran cicilan pengajuan kredit dari calo an saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO dan saksi UGAN SUGIANTO akan tetapi tidak semua pencairan pinjaman kredit terdakwa RAHMANIAH di berikan angsuran cicilan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut. Kemudian untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI di berikan FEE sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa RAHMANIAH atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit kepada terdakwa RAHMANIAH.

Bahwa terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 32 (tiga puluh dua) debitur dengan pengajuan kredit topengan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai seluruhnya oleh Calo dan Debitur hanya diberi Fee dan pengajuan kredit tempilan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai sebagian oleh Calo dan sebagiannya lagi oleh Debitur.

 

     Bahwa 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut dengan rincian pencairan pinjaman sebagai berikut:

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  3. Debitur atas nama Herza Leonuari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. Debitur atas nama Andri Gunawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  5. Debitur atas nama Reza Adhriansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  6. Debitur atas nama Azlan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  7. Debitur atas nama Asnawati Ibrahim sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Hendra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  9. Debitur atas nama Rizky Prasetyo Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  10. Debitur atas nama Budiman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Boni Sances sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  12. Debitur atas nama Pahmi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  13. Debitur atas nama Pandi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  15. Debitur atas nama Anisah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  16. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  17. Debitur atas nama Siti Zuraidah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  18. Debitur atas nama Nurhasanah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  19. Debitur atas nama Tursina sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  20. Debitur atas nama Ali Hadiat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  21. Debitur atas nama Radiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  22. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  23. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  24. Debitur atas nama Utari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  25. Debitur atas nama Anton Prasetyo sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  26. Debitur atas nama Ngestu Saputra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  27. Debitur atas nama Jurnawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  28. Debitur atas nama Rizal Herman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  29. Debitur atas nama Marthedi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  30. Debitur atas nama Haris Sugianto sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  31. Debitur atas nama Rain Agustiadi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  32. Debitur atas nama Billy sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

Bahwa dari 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut terdakwa RAHMANIAH mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
  3. Debitur atas nama Herza Leonuari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  4. Debitur atas nama Andri Gunawan sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)
  5. Debitur atas nama Reza Adhriansyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  6. Debitur atas nama Azlan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  7. Debitur atas nama Asnawati Ibrahim sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Hendra sebesar Rp 19.136.716,- (Sembilan belas juta serratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah)
  9. Debitur atas nama Rizky Prasetyo Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  10. Debitur atas nama Budiman sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Boni Sances sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  12. Debitur atas nama Pahmi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  13. Debitur atas nama Pandi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  15. Debitur atas nama Anisah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  16. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  17. Debitur atas nama Siti Zuraidah sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)
  18. Debitur atas nama Nurhasanah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  19. Debitur atas nama Tursina sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  20. Debitur atas nama Ali Hadiat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  21. Debitur atas nama Radiansyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  22. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  23. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  24. Debitur atas nama Utari sebesar Rp 14.436.709,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah)
  25. Debitur atas nama Anton Prasetyo sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  26. Debitur atas nama Ngestu Saputra sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah)
  27. Debitur atas nama Jurnawan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  28. Debitur atas nama Rizal Herman sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  29. Debitur atas nama Marthedi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  30. Debitur atas nama Haris Sugianto sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  31. Debitur atas nama Rain Agustiadi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  32. Debitur atas nama Billy sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa RAHMANIAH adalah sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),

 

Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) orang debitur diatas, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI  mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman sejumlah 26 (dua puluh enam) debitur dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Debitur atas nama Herza Leonuari, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Reza Adhriansyah, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Azlan, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Hendra, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Budiman saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Boni Sances, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  9. Debitur atas nama Pahmi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  10. Debitur atas nama Pandi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  12. Debitur atas nama Anisah saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  13. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Tursina, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  15. Debitur atas nama Ali Hadiat, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  16. Debitur atas nama Radiansyah, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  17. Debitur atas nama Mahfuza, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  18. Debitur atas nama Jamaludin, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  19. Debitur atas nama Utari, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  20. Debitur atas nama Anton Prasetyo saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  21. Debitur atas nama Jurnawan, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  22. Debitur atas nama Rizal Herman, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  23. Debitur atas nama Marthedi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  24. Debitur atas nama Haris Sugianto saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  25. Debitur atas nama Rain Agustiadi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  26. Debitur atas nama Billy saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar  Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMANIAH bersama-sama dengan saksi Muhammad Fajar Vellayati, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG,   yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.--------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa RAHMANIAH bersama-sama dengan Saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------

 

Subsidair :

-------- Bahwa Terdakwa RAHMANIAH bersama -sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTO sebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 32 (tiga puluh dua) orang  debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa RAHMANIAH  juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa RAHMANIAH yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI(Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

     Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa bermula ketika pada tahun 2009 terdakwa RAHMANIAH mengenal saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI karena terdakwa RAHMANIAH berjualan di STMIK PONTIANAK tempat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI kuliah, kemudian sekitar awal tahun 2023 terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit atas nama orang lain yaitu saksi ASNAWATI IBRAHIM  dan beberapa debitur lain yang di pakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap oleh Terdakwa RAHMANIAH, dalam pengajuan kreditnya terdakwa RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI untuk memproses pengajuan kredit yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa  RAHMANIAH mengenalkan calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG yang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain kepada saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI. Saksi  WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG meminta bantuan kepada terdakwa RAHMANIAH karena terdakwa RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan terdakwa RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, kemudian untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar  Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG,  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur  yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan  dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey  oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa Terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian Terdakwa RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut Terdakwa RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian saksi  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  sakai MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi terdakwa RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/  saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/  sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.

  Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan untuk buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada Terdakwa RAHMANIAH, lalu Terdakwa RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya tersebut FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada Calo bersangkutan dan RAHMANIAH di beri FEE sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) oleh calo bersangkutan di tambah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai angsuran cicilan pengajuan kredit dari calo an saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO dan saksi UGAN SUGIANTO akan tetapi tidak semua pencairan pinjaman kredit terdakwa RAHMANIAH di berikan angsuran cicilan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut. Kemudian untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI di berikan FEE sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa RAHMANIAH atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit kepada terdakwa RAHMANIAH.

Bahwa terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 32 (tiga puluh dua) debitur dengan pengajuan kredit topengan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai seluruhnya oleh Calo dan Debitur hanya diberi Fee dan pengajuan kredit tempilan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai sebagian oleh Calo dan sebagiannya lagi oleh Debitur.

 

Bahwa 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut dengan rincian pencairan pinjaman sebagai berikut:

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  3. Debitur atas nama Herza Leonuari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. Debitur atas nama Andri Gunawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  5. Debitur atas nama Reza Adhriansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  6. Debitur atas nama Azlan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  7. Debitur atas nama Asnawati Ibrahim sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Hendra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  9. Debitur atas nama Rizky Prasetyo Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  10. Debitur atas nama Budiman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Boni Sances sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  12. Debitur atas nama Pahmi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  13. Debitur atas nama Pandi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  15. Debitur atas nama Anisah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  16. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  17. Debitur atas nama Siti Zuraidah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  18. Debitur atas nama Nurhasanah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  19. Debitur atas nama Tursina sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  20. Debitur atas nama Ali Hadiat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  21. Debitur atas nama Radiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  22. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  23. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  24. Debitur atas nama Utari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  25. Debitur atas nama Anton Prasetyo sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  26. Debitur atas nama Ngestu Saputra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  27. Debitur atas nama Jurnawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  28. Debitur atas nama Rizal Herman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  29. Debitur atas nama Marthedi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  30. Debitur atas nama Haris Sugianto sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  31. Debitur atas nama Rain Agustiadi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  32. Debitur atas nama Billy sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

 

Bahwa dari 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut terdakwa RAHMANIAH mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
  3. Debitur atas nama Herza Leonuari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  4. Debitur atas nama Andri Gunawan sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)
  5. Debitur atas nama Reza Adhriansyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  6. Debitur atas nama Azlan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  7. Debitur atas nama Asnawati Ibrahim sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Hendra sebesar Rp 19.136.716,- (Sembilan belas juta serratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah)
  9. Debitur atas nama Rizky Prasetyo Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  10. Debitur atas nama Budiman sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Boni Sances sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  12. Debitur atas nama Pahmi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  13. Debitur atas nama Pandi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  15. Debitur atas nama Anisah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  16. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  17. Debitur atas nama Siti Zuraidah sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)
  18. Debitur atas nama Nurhasanah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  19. Debitur atas nama Tursina sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  20. Debitur atas nama Ali Hadiat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  21. Debitur atas nama Radiansyah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  22. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  23. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  24. Debitur atas nama Utari sebesar Rp 14.436.709,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah)
  25. Debitur atas nama Anton Prasetyo sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  26. Debitur atas nama Ngestu Saputra sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah)
  27. Debitur atas nama Jurnawan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  28. Debitur atas nama Rizal Herman sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  29. Debitur atas nama Marthedi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  30. Debitur atas nama Haris Sugianto sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  31. Debitur atas nama Rain Agustiadi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  32. Debitur atas nama Billy sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa RAHMANIAH adalah sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),

 

Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) orang debitur diatas, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI  mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman sejumlah 26 (dua puluh enam) debitur dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  3. Debitur atas nama Herza Leonuari, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Reza Adhriansyah, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Azlan, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Hendra, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Budiman saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Boni Sances, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  9. Debitur atas nama Pahmi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  10. Debitur atas nama Pandi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  12. Debitur atas nama Anisah saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  13. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Tursina, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  15. Debitur atas nama Ali Hadiat, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  16. Debitur atas nama Radiansyah, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  17. Debitur atas nama Mahfuza, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  18. Debitur atas nama Jamaludin, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  19. Debitur atas nama Utari, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  20. Debitur atas nama Anton Prasetyo saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  21. Debitur atas nama Jurnawan, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  22. Debitur atas nama Rizal Herman, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  23. Debitur atas nama Marthedi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  24. Debitur atas nama Haris Sugianto saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  25. Debitur atas nama Rain Agustiadi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  26. Debitur atas nama Billy saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar  Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melaku
Pihak Dipublikasikan Ya