| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | 1.Utari Handayani, S.H.,M.H. 2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H. 3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H. |
RAHMANIAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2065/O.1.10/Ft.1/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK “UNTUK KEADILAN” P-29 SURAT DAKWAAN No Reg Perkara: PDS-03/PIDSUS/K/03/2026
No.REG.PERKARA : PDS-17/PIDSUS/K/11/2025
KESATU
--------Bahwa Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa RAHMANIAH yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTO sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar Rp 107.135.715,- (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 32 (tiga puluh dua) orang debitur yang dibantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa RAHMANIAH sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap. Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :
Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika pada tahun 2009 terdakwa RAHMANIAH mengenal saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI karena terdakwa RAHMANIAH berjualan di STMIK PONTIANAK tempat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI kuliah, kemudian sekitar awal tahun 2023 terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit atas nama orang lain yaitu saksi ASNAWATI IBRAHIM dan beberapa debitur lain yang dipakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap oleh Terdakwa RAHMANIAH, dalam pengajuan kreditnya terdakwa RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI untuk memproses pengajuan kredit yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa RAHMANIAH mengenalkan calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG yang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain (fiktif) kepada saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI. Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG meminta bantuan kepada terdakwa RAHMANIAH karena terdakwa RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan terdakwa RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, kemudian untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG, selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.
Bahwa Terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian Terdakwa RAHMANIAH melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha, yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut Terdakwa RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang dilengkapi sendiri oleh para debitur.
Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah disiapkan oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu dikirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang dipakai identitasnya oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan dihubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi terdakwa RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor. Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas disiapkan oleh CS (Customer Service) untuk dilakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan dicairkan masuk ke rekening tabungan nasabah. Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan untuk buku rekening, kartu ATM serta pin ATM diserahkan oleh debitur kepada Terdakwa RAHMANIAH, lalu Terdakwa RAHMANIAH memberikan debitur yang dipinjam identitasnya tersebut FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, untuk buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada Calo bersangkutan dan terdakwa RAHMANIAH di beri FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh calo bersangkutan di tambah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai angsuran cicilan pengajuan kredit dari calo an saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO dan saksi UGAN SUGIANTO akan tetapi tidak semua pencairan pinjaman kredit terdakwa RAHMANIAH di berikan angsuran cicilan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut. Kemudian untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI di berikan FEE sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa RAHMANIAH atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit kepada terdakwa RAHMANIAH. Bahwa terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 32 (tiga puluh dua) debitur dengan pengajuan kredit topengan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai seluruhnya oleh Calo dan Debitur hanya diberi Fee dan pengajuan kredit tempilan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai sebagian oleh Calo dan sebagiannya lagi oleh Debitur.
Bahwa 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut dengan rincian pencairan pinjaman sebagai berikut:
Bahwa dari 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut terdakwa RAHMANIAH mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa RAHMANIAH adalah sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),
Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) orang debitur diatas, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman sejumlah 26 (dua puluh enam) debitur dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMANIAH bersama-sama dengan saksi Muhammad Fajar Vellayati, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.--------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa RAHMANIAH bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------
Subsidair : -------- Bahwa Terdakwa RAHMANIAH bersama -sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTO sebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar Rp 107.135.715,- (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 32 (tiga puluh dua) orang debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa RAHMANIAH yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan Terdakwa RAHMANIAH bersama - sama dengan Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.
Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :
Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika pada tahun 2009 terdakwa RAHMANIAH mengenal saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI karena terdakwa RAHMANIAH berjualan di STMIK PONTIANAK tempat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI kuliah, kemudian sekitar awal tahun 2023 terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit atas nama orang lain yaitu saksi ASNAWATI IBRAHIM dan beberapa debitur lain yang di pakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap oleh Terdakwa RAHMANIAH, dalam pengajuan kreditnya terdakwa RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI untuk memproses pengajuan kredit yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa RAHMANIAH mengenalkan calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG yang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain kepada saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI. Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG meminta bantuan kepada terdakwa RAHMANIAH karena terdakwa RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan terdakwa RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, kemudian untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG, selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.
Bahwa Terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian Terdakwa RAHMANIAH melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut Terdakwa RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.
Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian sakai MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi terdakwa RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor. Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah. Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan untuk buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada Terdakwa RAHMANIAH, lalu Terdakwa RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya tersebut FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada Calo bersangkutan dan RAHMANIAH di beri FEE sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) oleh calo bersangkutan di tambah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai angsuran cicilan pengajuan kredit dari calo an saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO dan saksi UGAN SUGIANTO akan tetapi tidak semua pencairan pinjaman kredit terdakwa RAHMANIAH di berikan angsuran cicilan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut. Kemudian untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI di berikan FEE sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa RAHMANIAH atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit kepada terdakwa RAHMANIAH. Bahwa terdakwa RAHMANIAH mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 32 (tiga puluh dua) debitur dengan pengajuan kredit topengan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai seluruhnya oleh Calo dan Debitur hanya diberi Fee dan pengajuan kredit tempilan yaitu pencairan pinjaman kredit dipakai sebagian oleh Calo dan sebagiannya lagi oleh Debitur.
Bahwa 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut dengan rincian pencairan pinjaman sebagai berikut:
Bahwa dari 32 (Tiga puluh dua) debitur tersebut terdakwa RAHMANIAH mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa RAHMANIAH adalah sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),
Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) orang debitur diatas, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman sejumlah 26 (dua puluh enam) debitur dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
