| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIZKY AGUSTIAN Bin YUSNAINI, Pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Motor Masjid Jami’ Kampung Dalam Beting , Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib saksi Ayu Lestari menghubungi terdakwa melalui pesan WA meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir, kemudian dengan menggunakan terdakwa pergi ke Kampung Dalam Beting membeli narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa setelah itu terdakwa mengantarkan narkotika tersebut ke rumah kontrakan saksi Ayu Lestari dan saksi Ari Agustiansyah yang beralamat di Jalan Perintis Kab.Kubu Raya dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi Ayu Lestari dan saksi Ayu Lestari menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang mana Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk membayar pembelian narkotika jenis Ekstasi dan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) upah terdakwa membelikan narkotika tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 00.30 WIb, saksi Ari Agustiansyah meminta saksi Ayu Lestari membeli ekstasi lagi kemudian saksi Ayu Lestari menghubungi terdakwa dengan maksud meminta dibelikan ekstasi dan dikarenakan terdakwa tidak memiliki cukup uang untuk membeli maka saksi Ari Agustiansyah mentransfer uang sejumlah Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik terdakwa setelah itu terdakwa pergi ke parkiran motor masjid Jami’ membeli 2 (dua) butir ekstasi kepada seseorang yang tidak dikenalnya setelah itu terdakwa pergi mengantarkan narkotika tersebut ke kontrakan saksi Ayu Lestari namun belum sampai di rumah kontrakan terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Pontianak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 032/BAP/METRO/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu total berat netto 0,11 gram (Kode 1). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,04 gram (Kode 1A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,07 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi Pil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dengan berat netto 0,80 gram (Kode 2). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,040 gram (Kode 2A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,14 gram untuk pembuktian perkara di persidangan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 132/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 220/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 220/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor barang bukti : 221/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.06
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif MDMA.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 221/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas ada benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa RIZKY AGUSTIAN Bin YUSNAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIZKY AGUSTIAN Bin YUSNAINI, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 01.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di depan Café Senscafe yang beralamat di Jalan WR.Supratman Kec.Pontianak Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi Ipanda dan saksi Chakra Nur Alfath yang merupakan Anggota Kepolisian Polresta Pontianak mendapatkan informasi ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor honda beat membawa narkotika kemudian saksi Ipanda dan saksi Chakra Nur Alfath pergi ke daerah Tanjung Hulu dan tidak lama melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diberikan oleh informan kemudian saksi Ipanda dan saksi Chakra Nur Alfath mengejar terdakwa hingga di depan café Senscafe jalan WR.Supratman dan memberhentikan terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi Helmi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) plastic klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi 2 (dua) butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di saku depan celana yang dipergunakan terdakwa dan ketika ditanya terkait kepemilikan narkotika tersebut diakui oleh terdakwa 1 (satu) plastic klip transparan diduga narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa sedangkan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi 2 (dua) butir diduga narkotika jenis ekstasi Adalah milik saksi Ayu Lestari yang minta dibelikan oleh terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 032/BAP/METRO/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu total berat netto 0,11 gram (Kode 1). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,04 gram (Kode 1A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,07 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi Pil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dengan berat netto 0,80 gram (Kode 2). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,040 gram (Kode 2A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,14 gram untuk pembuktian perkara di persidangan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 132/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 220/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 220/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor barang bukti : 221/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.06
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif MDMA.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 221/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas ada benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa RIZKY AGUSTIAN Bin YUSNAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |