Petitum |
- Mengabulkan dan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum Surat Penyataan Tergugat tertanggal 14 Juni 2021;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijatuhkan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun Tergugat melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap milik Tergugat berupa 2 (unit) Rumah yaitu Rumah Pertama Nomor D.14 berupa Sertifikat Hak Milik dengan Gambar Stuasi No. 5119/94, Kelurahan Bangka Belitung Darat dan Rumah Kedua No.16 berupa Sertifikat Hak Milik dengan Gambar Stuasi No. 5121/94, Kelurahan Bangka Belitung Darat, yang terletak Jalan Parit H. Husin 2, Komplek Alek Griya Permai I, RT.002/RW.001, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak Kalimantan Barat kedua rumah tersebut dalam penguasaan Tergugat/ Tempat tinggal Tergugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak sebagai pemilik untuk melakukan Perbuatan hukum, untuk menguasai, menjual dan/ atau membalik nama terhadap Surat Keterangan Tanah No. 053/131/SKT/IV/2011, Tanggal 01 April 2011, Luas Tanah 16.06 Ha, yang terletak di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat tanpa syarat apapun untuk menyerahkan serta mengosongkan objek Sita jaminan terhadap milik Tergugat berupa 2 (unit) Rumah yaitu Rumah Pertama Nomor D.14 berupa Sertifikat Hak Milik dengan Gambar Stuasi No. 5119/94, Kelurahan Bangka Belitung Darat dan Rumah Kedua No.16 berupa Sertifikat Hak Milik dengan Gambar Stuasi No. 5121/94, Kelurahan Bangka Belitung Darat, yang terletak Jalan Parit H. Husin 2, Komplek Alek Griya Permai I, RT.002/RW.001, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak Kalimantan Barat, kedua rumah tersebut dalam penguasaan Tergugat/ Tempat tinggal Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul atas gugatan;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |