Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
SYAFRIANSYAH Bin BAINI AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/O.1.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIANSYAH Bin BAINI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SYAFRIANSYAH Bin BAINI AHMAD, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 atau setidaknya pada bulan Oktober 2023  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Parit Wan Salim Komp. Amy Permai Blok B No.3 Rt/Rw : 007/024 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia . Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2023 terdakwa membeli mobil dengan cara kredit di PT. Toyota Astra Financial Service adalah Mobil jenis Daihatsu Grand Max PU AC PS 1.5 MC tahun 2023 warna Rock Grey Metalic dengan nomor rangka : MHKP3FA1JPK020587 dan nomor mesin : 2NRG996787, BPKB An. SYAFRIYANSYAH dengan besar nilai kredit mobil yang di ambil oleh terdakwa adalah Rp. 153.257.476,- (seratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) di tambah bunga sebesar Rp. 50.742.523,- (lima puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah), sehingga total nilai kredit yang diambil oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah) dan angsuran kreditnya sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulannya. Setelah 6 (enam) kali angsuran sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 terdakwa mengalihkan Mobil jenis Daihatsu Grand Max PU AC PS 1.5 MC tahun 2023 warna Rock Grey Metalic dengan nomor rangka : MHKP3FA1JPK020587 dan nomor mesin : 2NRG996787, BPKB An. SYAFRIYANSYAH kepada SALAM Bin MARTOYO tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada PT. Toyota Astra Financial Service dengan harga memindah tangankan mobil tersebut Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 di Jl. Selat Panjang Komp. Villa Mega Timur Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya namun karena SALAM Bin MARTOYO tidak mampu membayar angsuran mobil tersebut lagi SALAM Bin MARTOYO mengembalikan Mobil jenis Daihatsu Grand Max PU AC PS 1.5 MC tahun 2023 warna Rock Grey Metalic dengan nomor rangka : MHKP3FA1JPK020587 dan nomor mesin : 2NRG996787, BPKB An. SYAFRIYANSYAH kepada terdakwa, kemudian terdakwa yang tidak mampu membayar angsuran mobil mengalihkan lagi kepenguasaan Mobil jenis Daihatsu Grand Max PU AC PS 1.5 MC tahun 2023 warna Rock Grey Metalic dengan nomor rangka : MHKP3FA1JPK020587 dan nomor mesin : 2NRG996787, BPKB An. SYAFRIYANSYAH kepada MOH. SAHID pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 dirumah saudara MOH. SAHID yang terletak di Jl. Parit Wan Salim Komp. Amy Permai Blok B No.3 Rt/Rw : 007/024 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada PT. Toyota Astra Financial Service.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Toyota Astra Financial Service mengalami kerugian sebesar Rp. 174.250,000,-.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat 2 Jo Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Pihak Dipublikasikan Ya