| Petitum Permohonan |
Pontianak, 13 April 2026
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Di Pontianak
Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan Hormat,
Yang Bertanda tangan di bawah ini:
- Daniel Edward Tangkau, S.H.
- Dr. Rita Purwanti, S.H., M.H.
- Sulastri, S.H., M.M
- Dumaria Silalahi,S.H.
Keempatnya adalah advokat yang berkantor pada Law Office D&R (Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA & Rekan), beralamat kantor di Jalan Karimun No. 9 Pontianak, Kota Pontianak Kalimantan Barat, nomor Hp/WA: 0813-4575-5199, E-Mail: ritapurwanti123@gmail.com (terlampir) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama :
1. TAN YAM TJE, NIK 6171010308570006, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat, tangggal lahir Pontianak, 03 Agustus 1957, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Gajah Mada Rt.005/Rw.017 Kel. Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
2. SI JAN, NIK 6112012208760007, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat, tangggal lahir Sari Laba, 22 Agustus 1975, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Gang Buana Dalam No.116 Rt.003/Rw.001 Desa Parit baru Kec. Sungai Raya , Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
3. HARTONO, NIK 6171041008680011, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat, tangggal lahir Batang Tarang, 10 Agustus 1968, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Parit Makmur Gg. Karimun 2 No. 58 Rt.001/Rw.008, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
4. AMENG, NIK 6171052008660011, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat, tangggal lahir Pontianak, 20 Agustus 1966, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan KH.A. Dahlan, Gang Ruper 2 No. 61, Rt.002/Rw.015, Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Pontianak atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil , dalam hal ini adalah perihal Penetapan Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 1 angka 14 KUHAPidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan beberapa penemuan hukum berdasarkan Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018 yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PONTIANAK SELATAN, beralamat di Jl. Letjen Sutoyo No. 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Adapun dasar dan alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM GUGATAN PERMOHONAN (POSITA)
- Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP lama, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidi/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang;
- Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law (proses hukum yang adil tidak memihak) seluruh tindakan aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur hukum yang sah dan tidak memihak dalam rangka untuk perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam tahap penyidikan, harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya supremasi penegakan hukum di Indonesia ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan hukum dipakai oleh aparat penegak hukum memihak siapa yang membayar;
- Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 dan telah diperluas dengan putusan Mahkamahah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XI/2014, tanggal 28 April 2015 dengan menambahkan Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan yang berfungsi untuk menguji apakah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa dalam perkara a quo, Termohon telah melakukan serangkaian upaya paksa terhadap Pemohon, termasuk di antaranya penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan Nomor: SP.Asts/100/XI/RES.1.6./2025, tanggal 14 November 2025 an Tersangka HARTONO Bin SAHARUDIN dan Surat Penetapan Nomor: SP.Asts/99/XI/RES.1.6./2025, tanggal 14 November 2025 an Tersangka AMENG yang patut diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek prosedural maupun substansial, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional Pemohon;
- Sedangkan penetapan Tersangka atas nama TAN YAM TJE Als PAK YAM Anak TAN SENG TJHING dan SI JAN Als AJAN anak BONG NAM KHIONG pada tahun 2026 maka berlaku Prinsip dasar yang dipakai dalam hukum acara pidana berlaku Asas Tempus regit actum Artinya: tindakan hukum dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat tindakan itu dilakukan, dalam perkara Aquo Termohon menetapkan Tersangka atas nama Pemohon tersangka TAN YAM TJE Als PAK YAM Anak TAN SENG TJHING berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/17/III/RES.1.6./2026/ Sekptkselatan, tanggal 18 Maret 2026 dan Pemohon SI JAN Als AJAN anak BONG NAM KHIONG berdasarkan Surat ketetapan tersangka Nomor: S. Tap. Tsk/18/III/RES.1.6./2026/Sekptkselatan, tanggal 18 Maret 2026, maka Pemohon menggunakan dasar gugatan Praperadilan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) dimana didalam KUHAP baru tersebut permohonan Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan Pasal 158-162, dengan dalil Pasalnya sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 15 (UU 20/2025) yang mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa keberatan tersangka/keluarga, korban/keluarga, atau kuasa hukum atas tindakan penyidik/penuntut umum.
- Pasal 158-162 (UU 20/2025): Mengatur cakupan objek praperadilan yang diperluas, termasuk:
- Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
- Penetapan tersangka.
- Penggeledahan dan penyitaan.
- Upaya paksa baru: Pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, larangan ke luar negeri.
- Penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (anti-undue delay).
- Pasal 160 ayat (3): Permohonan praperadilan atas upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
- Pasal 163 ayat (1) huruf d & e: Pemeriksaan tetap berlanjut jika termohon dua kali tidak hadir, dan praperadilan wajib menunda pemeriksaan pokok perkara.
Hal tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memperkuat mekanisme checks and balances terhadap kewenangan aparat penegak hukum Polsek Pontianak Selatan sebagai Termohon, sehingga setiap tindakan yang bersifat memaksa dan membatasi hak-hak warga negara wajib dapat diuji secara hukum melalui forum peradilan yang independen dan imparsial. |