Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
300/Pdt.P/2024/PN Ptk Linawati, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 300/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Linawati, SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KARTIUS, SH, M.SiLinawati, SE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan bahwa Perkawinan Kedua Orang Tua PEMOHON, yaitu Alm. LIM DJU SIA (NIK : 6171051609500001) dan Almh. LIM LIE SUAN (NIK : 6171055505500003) yang dilangsungkan secara Adat Istiadat Tionghoa dan/atau secara Agama Buddha pada tanggal 24 September 1973 di Kota Pontianak adalah Sah dimata Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan didalam Daftar Register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya diterbitkan Akta Perkawinannya;

 

  1. Segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini dibebankan kepada PEMOHON.

 

A t a u

Apabila Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak