| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Terlawan III dan Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan I telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden
- Menyatakan Terlawan I, dan Terlawan III serta Turut Terlawan II melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
- Membatalkan perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak No. 11/Pdt.Eks.HT/2025/PN Ptk atas 1 (satu) jaminan Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 21577 dengan luas 851 M?2; yang terletak dijalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atas nama Pelawan II sebagai barang jaminan atas fasilitas Kredit yang telah diberikan oleh Terlawan III kepada Pelawan I;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Para Pelawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh kepada putusan Majelis Hakim dan melaksanakan perintah TIDAK SAH atas perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak No. No. 11/Pdt.Eks.HT/2025/PN Ptk atas 1 (satu) jaminan Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 21577 dengan luas 851 M?2; yang terletak dijalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atas nama Pelawan I sebagai barang jaminan atas fasilitas Kredit yang telah diberikan oleh Terlawan III kepada Pelawan I;
- Menghukum Terlawan I,II,III, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III membayar ganti rugi kepada Para Pelawan sebesar kerugian sebesar Rp. 1.521.246.812,- (Satu Milyard Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah). plus Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), Kerugian Uang Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) sehingga total kerugian yang harus dibayar adalah Rp. 1.744.246.812,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat puluh empat juta Juta dua ratus empat puluh enam ribu delapat ratus dua belas Rupiah);
- Menghukum Terlawan I,II,III, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
- Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|