Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Ptk PT. Toyota Astra Financial Services Pontianak Ferdy Januaryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Toyota Astra Financial Services Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAWAN, SHPT. Toyota Astra Financial Services Pontianak
Tergugat
NoNama
1Ferdy Januaryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.543.406,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><! endif]-->1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 adalah Sah dan Mengikat;

3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak Perjanjian Nomor 2339608682 tanggal 30 Juni 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

4     Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 79.543.406,- (Seratus Tujuh puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam Rupiah) secara tunai;

5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 8,80 % setiap bulannya sebagaimana suku bunga yang sudah disepakati oleh Tergugat sesuai dengan Bukti P-2 dari jumlah uang pembayaran yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;

8.    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa satu unit kendaraan roda empat dengan data kendaraan sebagai berikut :

a     Merk                      : Daihatsu

b     Model                   : Granmax

c     Type                      : PU/GRAN MAX PU AC PS f1,5 MC

d     Warna                  : Rock Grey Metalic

e     No. Rangka         : MHKP3FA1JPK029061

f.    No. Mesin            : 2NR 4A57306

9.    Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; dan

10.  Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

       Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak