Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk 1.Anes
2.Maria Asia
PT. Gemilang Sawit Kencana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anes
2Maria Asia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Gemilang Sawit Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan memasuki usia pensiun.
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Sebesar Rp. 116.057.730 ( Seratus Enam Belas Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Anes, Jabatan Pembebasan Lahan dengan masa kerja 10 Tahun 4 Bulan
  2. Pesangon, 1,75 x 9 bulan x Rp. 2.868.456                 = Rp. 45.178.182,-
  3. Penghargaan Masa Kerja
  4. bulan x Rp 2.868.456                             = Rp. 11.473.824,-
  5. Cuti yang belum diambil
  6. /25 x Rp. 2.868.456                                 = Rp.   1.376.859,-  +

Jumlah Total= Rp. 58.028.865,-

  1. Maria Asia, Jabatan Perawatan dengan masa kerja 10 Tahun 2 Bulan
  2. Pesangon, 1,75 x 9 bulan x Rp. 2.868.456                = Rp. 45.178.182,-
  3. Penghargaan masa kerja
  4. bulan x Rp 2.868.456                            = Rp. 11.473.824,-
  5. Cuti yang belum diambil
  6. /25 x Rp. 2.868.456                                 = Rp.   1.376.859,-  +

Jumlah Total= Rp. 58.028.865,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  2. Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak