Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ), dan Sulastri ( Penggugat III ) untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ).
- Menetapkan Sengketa Tanah seluas 668 m2 ( Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Meter Persegi) di Jln. Kenari Gg. Perleng di Kelurahan Mariana, Kota Pontianak. Dengan sertifikat Hak Milik No. 1788 / Kelurahan Mariana SU No. 00409 / Mariana / 2009. Dengan nama pemegang Hak: FARIDA, BA, RUWAIDA, H. MANSYUR, EVY INDRATNI, KUNDIARSIH MAHYANI, SE, ARUM SARI, RIFQI AUZAN HAMIDI, ABI RAFDI FARISAN, SYAIFUL ANWAR, BSc. Menjadi milik THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ), LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri ( Penggugat III ) yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) adalah sah dan berharga.
- Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk membayar kerugian materiil dan imateriil adapun kerugianya diuraikan di bawah ini:
- Kerugian Materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) selaku notaris yang membantu meloloskan proses jual beli tanah atas tindakan SUPENDI ( Tergugat I ) yang menjual tanah Kepada THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ), LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri ( Penggugat III ), dengan luas 668 m2 ( Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Meter Persegi ) di Jln. Kenari Gg. Perleng di Kelurahan Mariana, Kota Pontianak, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1788 / Kelurahan Mariana SU No. 00409 / Mariana / 2009. Dengan nama pemegang Hak: FARIDA, BA, RUWAIDA, H. MANSYUR, EVY INDRATNI, KUNDIARSIH MAHYANI, SE, ARUM SARI, RIFQI AUZAN HAMIDI, ABI RAFDI FARISAN, SYAIFUL ANWAR, BSc. Adapun biaya-biaya yang ditimbulkan yaitu: biaya jasa PENGACARA yang membantu, mengurus serta mendapingi hak hukum THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ), LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri (Penggugat III) SENILAI Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH).
- Kerugian Imateriil THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ), LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri ( Penggugat III ) sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde ).
- Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ).
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |