Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SYLVIA SHINTA, SH
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
ZAINAL ABIDIN Als NAL Bin MURI SATOROYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4165/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYLVIA SHINTA, SH
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Als NAL Bin MURI SATOROYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als NAL Bin MURI SATOROYO, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu tertentu di bulan Maret 2026, atau  pada tahun 2026, bertempat di depan Warung Kopi Adelia yang beralamat di Jalan Pemda Kel.Parit Mayor Kec.Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIb saksi Muhammad Ridwan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tahun 29021 warna biru KB 2253 XH Nomor Rangka : MH1JM5113MK919217 Nomor Mesin : JM51E1915939 An. Nurhayati pergi ke warung kopi Adelia dengan maksud hendak persiapan buka warung dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dengan berjalan kaki melintas didepan warung kopi Adelia tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tahun 29021 warna biru KB 2253 XH Nomor Rangka : MH1JM5113MK919217 Nomor Mesin : JM51E1915939 An. Nurhayati terparkir didepan warung dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, dikarenakan keadaan disekitar sepi kemudian terdakwa menghhampiri sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut untuk dibawa ke kampung Beting dengan maksud akan digadaikan;
  • Bahwa Ketika saksi Muhammad Ridwan keluar dari warung melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tahun 29021 warna biru KB 2253 XH Nomor Rangka : MH1JM5113MK919217 Nomor Mesin : JM51E1915939 An. Nurhayati miliknya yang terparkir didepan warung sudah tidak ada, maka saksi Muhammad Ridwan berusaha mencari dan tidak menemukan kemudian saksi Muhammad Ridwan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pontianak Timur;

 

  • Bahwa saksi M.Arief Suharmadi yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi jika ada seseorang yang akan melakukan jual beli sepeda motor di daerah Jalan Tritura  Kel.Tanjung Hilir Kec.Pontianak Timur yang mana sepeda motor tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor saksi Muhammad Ridwan dan saksi M.Arief Suharmadi Bersama tim menuju ke Jalan Tritura bertemu dengan terdakwa yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tahun 29021 warna biru KB 2253 XH Nomor Rangka : MH1JM5113MK919217 Nomor Mesin : JM51E1915939 An. Nurhayati milik saksi Muhammad Ridwan kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tahun 29021 warna biru KB 2253 XH Nomor Rangka : MH1JM5113MK919217 Nomor Mesin : JM51E1915939 An. Nurhayati baik Sebagian atau seluruhnya Adalah milik saksi Muhammad Ridwan dan bukan milik terdakwa dan terdakwa tidak memperoleh izin dari pemiliknya untuk mengambil barang tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdalwa, saksi Muhammad Ridwan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya