Petitum |
DALAM PROVISI;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan.
- Memerintahkan menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Penetapan Nomor : 493/53/2020 Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, pada tanggal 01 Maret 2023, sampai perkara perlawanan ini beroleh putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Memerintahkan menolak permohonan eksekusi Pengosongan yang diajukan oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Penetapan Nomor : 493/53/2020 Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, pada tanggal 01 Maret 2023 tersebut.
DALAM POKOK PERKARA;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar (good oppossant).
- Menyatakan putusan provisionil yang telah dijatuhkan dalam perkara perlawanan ini adalah tepat dan berdasarkan hukum.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 493/53/2020 Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, pada tanggal 01 Maret 2023. adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan luas tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah keliru dan salah karena Para Pelawan tidak mengusai tanah seluas yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan.
- Menyatakan objek eksekusi yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah error in objecto, sehingga tidak dapat dieksekusi (non executable) karena tidak jelas batas-batasnya.
- Menyatakan Sah secara hukum sebidang tanah berserta bangunan yang beralamat di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Balimas 1 Nomor B-22, RT.002/RW.002 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak berdasarkan SHM No.1788/Bangka Belitung Darat, dengan Luas Tanah 11 M x 25,5 M = 280,5 M2, yang masih dikuasai oleh Para Pelawan, memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sebidang tanah dan bangunan milik Donny Dwi Yuliandono
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Komplek Balimas 1;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sebidang tanah dan bangunan milik Samsul Bahri Sitepu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sebidang tanah dan bangunan milik Muhammad Bahrudin dan sebidang tanah dan bangunan milik Novi;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara aquo.
ATAU, Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, dan Mengadili Gugatan Perlawanan ini berpendapat lain, maka dengan hormat kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et Bono ). |