| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon No. 2057/1988.- tertanggal 6 Mei 1988 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Meriyanti lahir di Pontianak tanggal 1 Mei 1988, anak Perempuan luar kawin dari Liauw Khioek Mui alias Herlina, yang seharusnya Meriyanti lahir di Pontianak tanggal 1 Mei 1988, anak perempuan luar kawin dari Liauw Khioek Moi.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
|