Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2026/PN Ptk GWEK TJENG Alias PHOA GWEK TJENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GWEK TJENG Alias PHOA GWEK TJENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Sen, S.H.GWEK TJENG Alias PHOA GWEK TJENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara GWEK TJENG Alias PHOA GWEK TJENG dengan BOEN TJOEN Alias TAN BOEN TJOEN (telah Almarhum) yang telah dilangsungkan menurut adat-istiadat orang Tionghoa dan secara Agama Khonghucu di hadapan seorang Changlao/Pemuka Agama Khonghucu yang bernama Pui Jin Chon di Kelenteng Kam Thian Tai Tie        Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada tanggal         19 September 2004, sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Nomor : 042/KET/MAKIN-PTK/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kota Pontianak;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perkawinan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar peristiwa perkawinan Pemohon tersebut tercatat ke dalam Register Akta Perkawinan yang tersedia untuk itu guna diterbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;

 

  1. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan peristiwa perkawinan Pemohon tersebut ke dalam Register Akta Perkawinan yang tersedia untuk itu guna diterbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan a quo kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak