Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk RILEX TRI ANGGA, S.H POLOWONGI Alias LONGI Bin (Alm) BENY KARWADI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-769/O.1.13/Eku.2/02/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1POLOWONGI Alias LONGI Bin (Alm) BENY KARWADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa POLOWONGI als LONGI bin BENY KARWADI, baik secara sendiri atau bersama  pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Perairan Pulau Meledang, Kecamatan Pulau Karimata, Kabupaten Kayong Utara Kalimatan Barat, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ setiap orang dilarang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia“ yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM REFORMASI 011 yang menggunakan alat penangkap ikan berupa Jaring Tarik Berkantong (JTB) yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

-      Bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 08.00 Wib anggota Kepolisian saksi HENDRI bin ANSORI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Meledang, Kec. Kepulauan Karimata, Kab. Kayong Utara ada mengamankan 3 (tiga) unit kapal penangkap ikan beserta nahkoda dan anak buah kapal (ABK) yang menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring tarik berkantong (JTB) untuk melakukan penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa pada jarak penagkapan antara bibir Pantai dengan Lokasi penangkapan ikan hanya berjarak 1 Mill. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 HENDRI bin ANSORI bersama anggota kepolisian langsung berangkat menuju ke Pulau Meledang, Kec. Kepulauan Karimata, Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa kapal dan alat tangkap yang digunakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 3 (tiga) unit kapal penangkap ikan beserta nahkoda dan anak buah kapal (ABK) dan alat penangkap ikan berupa jaring tarik berkantong (JTB) tersebut dibawa menuju Polres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dilakukan penangkapan terhadap masing-masing nahkoda kapal tersebut di Polres Kayong Utara.

  • Bahwa saksi NORDIANSYAH Alias UWAK Bin AMIR (ketua RT pulau meledang) menerangkan jika nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat berupa Jaring Tarik Berkantung (JKB) atau yang biasa disebut pukat apolo dengan jarak 1 mill dari bibir Pantai tidak diperbolehkan karena dapat merusak biota laut dan karang yang ada di sekitaran Pantai, Saksi NORDIANSYAH Alias UWAK Bin AMIR mengetahui 3 (tiga) unit Kapal penangkap ikan dengan mesin PS 120 warna Biru Merah melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Meledang untuk mendapatkan ikan berbagai jenis dalam jumlah yang lebih banyak, setelah diamankan oleh warga diketahui bahwa 3 (tiga) unit Kapal penangkap ikan dengan mesin PS 120 warna Biru Merah tersebut berasal dari Kec. Sungai Pinyuh Kab. Mempawah Prov. Kalimantan Barat, Saksi NORDIANSYAH Alias UWAK Bin AMIR menerangkan dampak yang terjadi atas kejadian yaitu warga atau masyarakat Pulau Meledang merasa sangat dirugikan dikarenakan hasil tangkapan ikannya menjadi sangat sedikit.
  • Menurut ahli SADRI, S.St.Pi., M.T., (Dosen Politeknik Negeri Pontianak) penggunaan alat tangkap yang digunakan oleh KM REFORMASI 008, pemeriksaan berdasarkan klasifikasi API dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 termasuk dalam jaring hela pukat ikan, penangkapan ikan dengan jaring hela jenis pukat ikan bertentangan dengan kriteria CCRF (Code of Conduct For Responsible Fisheries). Sifat dari alat penangkap ikan ini antara lain:  (a). Tidak selektif. Artinya tidak ramah secara ekologis, ukuran ikan yang tertangkap lebih banyak yang tidak layak tangkap. Selain itu banyak hasil tangkapan sampingan yang terbuang (discard bycatch), Hal ini disebabkan selain pengoperasian menyapu perairan, juga ukuran mata jaring saat ditarik akan mengecil sehingga ikan-ikan kecil tidak dapat lolos, (b) Trawl/pukat ikan cenderung menyebabkan tangkap lebih (overfishing) sehingga mengancam keberlanjutan sumberdaya ikan, (c) Jaring yang menyapu dasar perairan membawa sedimen lumpur naik ke permukaan menyebabkan kekeruhan dan kualitas perairan sekitar pengoperasian menjadi menurun, ahli SADRI, S.St.Pi., M.T., (Dosen Politeknik Negeri Pontianak) menerangkan alat tangkap yang digunakan oleh terdakwa POLOWONGI Alias LONGI Bin (Alm) BENY KARWADI selaku nahkoda KM GARUDA TERBANG melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 berbunyi ” Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/ atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ”.
  • Ahli menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM GARUDA TERBANG  merupakan kegiatan penangkapan ikan.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya